Ada yang Resmi, Tambang Pasir Ilegal di Bintan Tetap Merajalela
Oleh : Harjo
Kamis | 29-10-2020 | 12:20 WIB
tambang-pasir13.jpg
Salah satu lokasi pertambangan pasir di Bintan. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tokoh Pemuda Bintan M Dragon menyayangkan tetap maraknya tambang pasir di Bintan, padahal ada satu perusahaan tambang resmi yang memiliki izin dari pemerintah.

"Pemerintah mengatakan Pertambangan pasir di Bintan ada yang resmi dan lengkap dengan perizinannya, namun terkesan pertambangan pasir ilegal justru semakin marak di Bintan. Bahkan tidak heran perusahaan yang memproduksi ready mix mengabaikan asal pasir yang ditampung. Ini jelas sangat tidak adil," kata M. Dragon kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (29/10/2020).

Sebaliknya, kegiatan pertambangan pasir ilegal terkesan dilegalkan oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga bisa sesuka hati menyuplai pasir ke berbagai tempat, baik ke Bintan dan Tanjungpinang. Termasuk untuk pembangunan berskala besar.

"Artinya kalau memang yang ilegal diberdayakan, harusnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan izin resmi kepada perusahaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri menegaskan saat ini hanya ada 1 perusahaan tambang pasir yang aktif beroperasi di Kabupaten Bintan, tepatnya di Kampung Mansur, Tembeling, yakni PT Gunung Mario Lagalilo, pemenagan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).

Kasi Tehnik Lingkungan ESDM Kepri, Reza Muzammil Jufri menyampaikan, selain PT Gunung Mario Lagalio, ada satu perusahaan lain pemenag IUP-OP yakni PT Tri Panorama Setia lokasi di Galang Batang. Statusnya sudah berhenti beroperasi dan tengah melakukan pemulihan lingkungan.

"Selain dari perusahaan tersebut, jika beroperasi melakukan pertambangan, dipastikan ilegal," kata dia, Selasa (27/10/2020).

Seperti diketahui saat ini, aktivitas pertambangan pasir di Bintan mulai marak. Pernah dilakukan penertiban, tak lama kemudian kembali beroperasi.

Editor: Yudha