M‎ain Judi Dadu di Jodoh, Oknum PNS Batam Jadi Terdakwa
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 22-09-2015 | 09:29 WIB
Terdakwa-dadu-pns.jpg
Oknum PNS duduk di kursi pesakitan PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima dari enam pelaku judi dadu di BCA Jodoh, Batuampar, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/9/2015) sore. Satu dari enam pelaku yang didakwa pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP itu merupakan oknum PNS di lingkungan Pemko Batam.


Keenam terdakwa, masing-masing‎ Puji Lasdo Hutapea (disidang terpisah terpisah), Nasirin alias Sirin, Hendri (tak bisa hadir dalam persidangan), Faozanolo Laia alias Pak Delva, Kamiser alias Amir (oknum PNS), dan Zekqi Hasan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎Zulna Yosepha, para terdakwa itu ditangkap polisi saat bermain judi dadu di belakang BCA Jodoh. Selain enam terdakwa, polisi juga menetapkan satu orang yang disebut sebagai bandar, Hutabarat (DPO). "Terdakwa ditangkap saat b‎ermain judi dadu sekitar bulan Juni 2015, lalu," kata Zulna.

Selain membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan saksi penangkap. Keterangan saksi penangkap tersebut dibenarkan para terdakwa.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani kembali menunda sidang sampai satu minggu. Dalam sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.

Editor: Dardani