OJK Perketat Pengawasan dan Aturan dalam Pengembangan Bank Emas
Oleh : Aldy
Kamis | 27-02-2025 | 15:24 WIB
Bank-Emas_(1).jpg
Presiden RI, Prabowo Subianto, saat meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian yang berlangsung di The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu (26/02/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan regulasi yang jelas dalam pengoperasian Bank Emas di Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Republik Indonesia secara resmi meluncurkan kegiatan usaha bulion oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta.

Peresmian ini menandai awal dari pengembangan ekosistem industri emas yang lebih terintegrasi. OJK berharap pemberian izin usaha bulion kepada kedua lembaga keuangan tersebut menjadi pendorong utama dalam menciptakan ekosistem bulion yang sehat dan berkelanjutan.

Ekosistem ini diharapkan tidak hanya berdampak pada pertumbuhan sektor industri emas, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan adanya pengawasan dan regulasi yang ketat, Bank Emas diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional serta memperkuat pasar keuangan.

Penguatan Regulasi dan Peran OJK

"Sebagai langkah konkret dalam mendukung perkembangan Bank Emas, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Regulasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan nasional," tulis OJK, dalam keterangan persnya, Kamis (27/2/2025).

POJK 17/2024 mengatur berbagai aspek dalam penyelenggaraan kegiatan usaha bulion, termasuk persyaratan permodalan, penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta transparansi dalam operasional bisnis. Dengan adanya regulasi ini, OJK memastikan bahwa Bank Emas yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar internasional dalam pengelolaan komoditas emas.

Mendorong Hilirisasi dan Monetisasi Emas

Indonesia memiliki potensi besar dalam industri emas, dengan cadangan emas terbesar keenam di dunia dan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton pada 2023. Melalui kegiatan usaha bulion, OJK mendorong monetisasi emas untuk memperkuat perekonomian nasional. Bank Emas akan menjadi sarana diversifikasi produk keuangan dengan memanfaatkan emas sebagai sumber pendanaan bagi rantai pasok industri emas, dari pertambangan hingga perdagangan ritel.

Selain itu, usaha bulion oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor ini. Dengan optimalisasi ekosistem bulion, Indonesia dapat memaksimalkan nilai tambah dari cadangan emas yang dimiliki.

Mekanisme Pengawasan dan Masa Depan Bank Emas

Dalam implementasi kegiatan usaha bulion, OJK akan terus mengawasi kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Pengawasan akan mencakup aspek keamanan penyimpanan emas, tata kelola pembiayaan berbasis emas, serta transparansi dalam perdagangan dan investasi emas. Lembaga Jasa Keuangan yang ingin terlibat dalam kegiatan ini harus menyesuaikan dengan kapasitas bisnis serta kesiapan mitigasi risiko.

Ke depan, OJK membuka peluang bagi lebih banyak LJK untuk berpartisipasi dalam membangun ekosistem bulion yang lebih luas. Dengan pengawasan dan regulasi yang ketat, diharapkan Bank Emas dapat berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Editor: Gokli