Tantangan Pemberantasan Judi Online, Polri Soroti Lokasi Server dan Literasi Digital
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-12-2024 | 11:04 WIB
Brigjen-Gatot.jpg
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, mengungkapkan pemberantasan judi online menghadapi kendala besar akibat lokasi server yang sering berada di luar negeri. Kondisi ini mempersulit penindakan hukum karena pengendali judi online memanfaatkan negara-negara yang melegalkan perjudian.

"Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online," ujar Gatot, Kamis (12/12/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Dengan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen dari total populasi, rendahnya literasi digital masyarakat menjadi celah yang dimanfaatkan operator judi online. "Banyak orang memiliki dua hingga tiga gadget, dan salah satunya sering digunakan untuk aktivitas judi online," jelas Gatot.

Berdasarkan laporan, Indonesia berada di peringkat kedua terendah dalam literasi digital dunia, sehingga edukasi masyarakat menjadi prioritas.

Polri berkomitmen memberantas judi online, termasuk melakukan pembersihan internal sesuai arahan Kapolri yang mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini menekankan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

"Jika ada anggota Polri yang terlibat judi online, kami tidak akan segan-segan menindaknya," tegas Gatot.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online, mayoritas berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga. Pada 2024, perputaran uang dari aktivitas ini mencapai Rp 600 triliun, dengan aliran dana terbesar menuju negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Selama periode 2019-2024, Polri telah mengungkap 6.386 perkara judi online, menangkap 9.096 tersangka, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs judi. Selain itu, Polri juga melaksanakan patroli siber, menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta menindak oknum perbankan dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.

Brigjen Pol Gatot menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah kolektif untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial. Polri terus berupaya meningkatkan literasi digital dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna mencegah aktivitas ilegal ini tumbuh lebih besar di masa mendatang.

Editor: Gokli