Begini Tanggapan Kadin Batam Terkait Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 30-11-2024 | 18:24 WIB
jadi-bingung2.jpg
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah buruh provinsi (UMP) 2025 sebasar 6,5 persen, menimbulkan berbagai reaksi baik dari buruh maupun pengusaha.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam Jadi Rajaguguk, misalnya, mempertanyakan hitungan hingga munculnya kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. "Kalau Presiden menyampaikan tentang kenaikan upah 6,5 persen, bagaimana hitung-hitungannya," ucap Jadi Rajagukguk, Sabtu (30/11/2024).

Jadi menjelaskan, wacana penentuan upah itu bukan kewenangan pemerintah. Maka dari itu dibentuklah Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Tripartit yaitu pemerintah, dunia usaha dan pekerja/buruh.

"Jadi seharusnya mesti ada kesepakatan bersama Tripartrit. Pemerintah di dalam Dewan Pengupahan bukan penentu, tapi fasilitator dan mediator," jelas Jadi Rajagukguk, Sabtu (30/11/2024).

Lebih jauh, Jadi memaparkan, hakekatnya upah itu hak dan kewajiban pengusaha secara absolut. Sebab, pemberi upah pasa perusahaan tempat buruh bekerja adalah pengusaha.

Namun, untuk menentukan besaran upah, pengusaha dibatasi oleh dua hukum absolut, yaitu harga jual produknya dan mendapatkan tenaga yang bekerja membantu mewujudkan produk dari perusahaan tersebut.

Jika harga jual produk dari sebuah perusahaan terlalu tinggi, tentu produk itu tidak akan laku dipasaran, karena menjadi tidak kompetitif dengan produk dari perusahaan lain.

"Sebaliknya, jika harga jual terlalu rendah, maka pasti akan merugi, karena biaya produksi menjadi tidak feasible," papar Jadi Rajagukguk. Jika upah yang pengusaha berikan terlalu rendah, maka tidak ada orang yang mau kerja," papar Jadi Rajagukguk.

"Demikian halnya jika upah terlalu tinggi, akan menjadi tidak feasible, yaa akan bangkrutlah," sebut Jadi.

Untuk itu, Jadi Rajagukguk, menggarisbawahi bahwa, secara logis kedua batas itu tdk mungkin dilampaui oleh pengusaha. Lantas, apakah ada yang bisa dinegosiasikan untuk menentukan besaran upah?. Baginya, ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi besaran upah yang ditentukan, yaitu subsidi pemerintah dan regulasi yang singkron bagi dunia usaha.

"Jadi mesti ada hitung-hitungannya. Tak asal ngomong mesti naik atau turun sekian, untuk menjamin fairness," pungkas Jadi Rajagukguk.

Editor: Yudha