Polri Siap Berantas WNA yang Terlibat Tambang Ilegal
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-06-2024 | 14:44 WIB
Kabareskrim.jpg
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada, mengungkapkan hal ini menyusul penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Kalau yang salah, kita tindak," tegas Wahyu, kepada wartawan pada Kamis (13/6/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Ia menekankan, Polri siap menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu. "Saya belum lihat satu per satu kasusnya, tetapi siap menyelesaikan semua," ujarnya.

Komjen Pol Wahyu menegaskan, Polri akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kota Palu.

Kombes Pol Bagus Setiyawa selaku Dirreskrimsus Polda Sulteng, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. "Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami mendatangi lokasi, kami menemukan aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini," jelas Bagus.

Bagus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu untuk memastikan status dan keberadaan dua WNA tersebut. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Palu untuk memastikan legalitas kehadiran mereka di Indonesia serta langkah hukum yang akan diambil selanjutnya," tambahnya.

Editor: Gokli