IPW Sebut Penahanan Putri Candrawathi, Tepat!
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-10-2022 | 08:04 WIB
A-Putri-Candrawathi-DITAHAN_jpg2.jpg
Istri Fredy Sambo, PC sebelum ditahan penyidik. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Istri Fredy Sambo Putri Candrawathi (PC) resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) sudah tepat.

"Penahanan oleh penyidik timsus terhadap nyonya PC adalah tindakan yang tepat," kata Sugeng Teguh Santoso, Jumat (30/9/2022).

Sugeng mengartikan, penahanan ini dapat mempercepat proses hukum tersangka Fredy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. "Penyerahan tahap kedua untuk memperlancar proses persidangan ke depan," katanya.

Sugeng menilai, ditahan Putri Candrawathi di urutan Mabes Polri juga menurutnya sangat baik. Karena nanti setelah diserahkan pada Kejaksaan bisa juga akan dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Mabes Polri.

"Karena nyonya PC kan istri pejabat Polri ya walaupun ditahan dia berhak untuk mendapatkan pelayanan terhadap anaknya yang masih kecil," katanya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bsreskrim Polri. Penahanan terhadap Putri yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dilakukan mulai hari ini, Jumat (30/9/2022)

Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan. Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polri sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis untuk mengambil langkah lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikis-nya," tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Pada Kamis (1/9/2022), Putri mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatan kurang stabil. Ia dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.

Sejak tadi pagi Putri dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sumber: RMOL
Editor: Dardani