Mendagri Resmi Lantik Achmad Marzuki Jadi Penjabat Gubernur Aceh
Oleh : Irawan
Rabu | 06-07-2022 | 14:08 WIB
achmad_,marzuki_aceh-b.jpg
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden, resmi melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh.

Marzuki menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun," terang Mendagri.

Mendagri menjelaskan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur.

Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

"Pada sidang ini Bapak Presiden RI telah menugaskan Saudara Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022," terang Mendagri.

Di lain sisi, Mendagri menjelaskan alasannya memilih Kota Banda Aceh yang merupakan Ibu Kota Provinsi Aceh sebagai tempat berlangsungnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Aceh.

Dia mengatakan, langkah itu sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.

Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada Pasal 17, menyatakan bahwa "Pelantikan Penjabat dapat dilaksanakan di Ibukota Negara dan/atau Ibukota Provinsi yang bersangkutan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia".

Selain itu, Mendagri menilai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan suatu kehormatan karena berlangsung di hadapan sidang yang sangat mulia, yakni di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA

"Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh yang telah hadir secara langsung, dan juga kepada seluruh pimpinan dan segenap anggota DPRA yang saya muliakan," ujarnya.

Lima pesan
Dalam kesempatan ini, Mendagri menyampaikan 5 pesan kepada Achmad Marzuki selaku Pj. Gubernur Aceh. Pertama, Mendagri meminta Achmad Marzuki menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Kedua, selaku Pj. Gubernur yang juga Wakil Pemerintah Pusat Achmad Marzuki diminta untuk mengoordinasikan program pembangunan daerah yang sejalan dengan pembangunan nasional. Upaya tersebut untuk mempercepat laju pembangunan guna menyejahterakan masyarakat Aceh.

"Ketiga, sesegera mungkin membangun hubungan dan komunikasi yang positif dengan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Aceh. Termasuk kepada Paduka Wali Nanggroe Aceh, Mahkamah Syar'iyah, DPRA, segenap Forkopimda dan seluruh tokoh masyarakat, utamanya para alim ulama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan sebagainya," ujar Mendagri.

Sementara pesan keempat, Achmad Marzuki diminta turut memprioritaskan program penanganan pandemi Covid-19. Meskipun saat ini kondisinya cenderung melandai, namun pandemi belum selesai.

Untuk itu, Mendagri berpesan agar pemulihan ekonomi pascapandemi dapat segera dipacu. Caranya, melalui percepatan realisasi belanja yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan bermanfaat untuk masyarakat.

Upaya itu juga diminta agar ditopang dengan menghidupkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), utamanya melalui penggunaan produk dalam negeri.

Terlebih, UMKM merupakan sektor riil yang menjadi tulang punggung ketahanan ekonomi, termasuk Provinsi Aceh. Selain itu, Achmad Marzuki juga diminta untuk melakukan upaya dalam mengurangi angka kemiskinan, serta menjalankan program-program lainnya.

Pesan kelima, Achmad Marzuki diminta untuk terus memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di Aceh agar semakin unggul, kreatif, dan inovatif.

Mendagri menilai, meski Provinsi Aceh memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA), namun penguatan SDM tetap perlu diutamakan.

Dengan demikian, modal kekayaan SDA di Aceh dapat dikelola dengan baik, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh.

"Untuk itu saya minta fokus betul pada program pendidikan dan kesehatan, agar rakyat Aceh memiliki Sumber Daya Manusia yang terdidik, terlatih, memiliki keterampilan, serta sehat," tandas Mendagri.

Editor: Surya