Optimalkan Peran MPP, Kementerian PANRB Bentuk Task Force
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-05-2022 | 19:08 WIB
peran-MPP.jpg
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa pada Rapat Koordinasi Penguatan Peran dan Strategi Tim Kerja Percepatan Pembentukan MPP, secara hybrid, Jumat (27/05/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komitmen memperbaiki pelayanan terus digencarkan pemerintah, salah satunya dengan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daaerah. Guna mengoptimalkan peran MPP, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama instansi terkait membentuk tim kerja percepatan pembentukan MPP atau Task Force.

Tim kerja tersebut mempunyai tugas melakukan upaya percepatan pembentukan MPP guna mewujudkan terbentuknya MPP di seluruh Indonesia.

"Kami mengharapkan anggota tim Task Force turut memberikan dorongan kepada daerah agar dapat meresmikan MPP sesuai dengan target yang sudah dicanangkan di tahun 2022 ini," ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa pada Rapat Koordinasi Penguatan Peran dan Strategi Tim Kerja Percepatan Pembentukan MPP, secara hybrid, Jumat (27/05/2022), demikian dikutip laman Kementerian PANRB.

Diah menyampaikan, percepatan pembangunan MPP merupakan arahan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada rapat terkait MPP di Labuan Bajo. Salah satu arahan Wapres adalah pada tahun 2022-2024 jumlah MPP terus bertambah. Di tahun 2022, terdapat 57 MPP yang sudah berkomitmen untuk meresmikan MPP-nya.

Selain itu salah satu komitmen dan upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan MPP di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, Kementerian PANRB menginisiasi adanya MoU dengan 17 kementerian dan lembaga penyelenggara layanan untuk turut berkontribusi dan berpartisipasi dalam MPP.

Penandatanganan direncanakan akan dilakukan pada akhir bulan Juni 2022. Acara tersebut akan dihadiri Wapres untuk memberikan arahan sekaligus menjadi saksi momen penting proses kesepahaman bersama dalam mewujudkan pelayanan prima.

Sementara itu, Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina menjelaskan pembentukan tim percepatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No.182/2022 tentang Tim Kerja Percepatan Pembentukan MPP Tahun 2022.

Instansi yang termasuk tim percepatan adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/BAPPENAS, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Disampaikan bahwa percepatan penyelenggaraan MPP perlu dilakukan mengingat kondisi MPP saat ini yang pelayanannya masih belum konsisten. Kemudian belum seragamnya jadwal pelayanan pada MPP, ketidakseragaman jenis pelayanan pada MPP dan belum terintegrasinya proses bisnis dari layanan yang bergabung di MPP.

Pada kesempatan yang sama, Tim Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Fadillah Putra memberikan masukan bahwa untuk optimalisasi percepatan pembangunan MPP diperlukan rencana aksi yang bersifat operasional dalam pencapaian target yang reasonable serta sistem pengendalian. Ditambahkan, perlu adanya sistem yang dapat melakukan updating data secara realtime atas hasil-hasil kerja dari percepatan pembangunan MPP.

Selain itu perlu tersedianya data base-line atas kondisi dan kesiapan pembangunan MPP di daerah. Perlu adanya dukungan pendanaan disertai payung hukum yang jelas untuk percepatan pembangunan MPP.

"Optimalisasai juga dapat dilakukan dengan terintegrasinya system pengendalian kualitas MPP yang telah terbangun khususnya terkait indikator-indikator pembangunan yang lebih luas," pungkasnya.

Editor: Gokli