Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Amankan Seorang Wanita Atas Dugaan Penipuan
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 17-05-2022 | 13:20 WIB
A-TERDUGA-PENIPUAN-PINANG.jpg
Tersangka kasus penipuan yang diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang wanita di Kota Batam, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Akibat ulahnya, mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, bermula korban bernama Haslina membeli rumah di Perumahan The Hill Residence Type 38 Blok Topas no. 16 yang beralamat di Jalan Hanjoyo Putro Km.8 Atas Kota Tanjungpinang.

"Pembelian dengan cara cash bertahap seharga Rp166.680.000, milik pelaku. Pembayaran pertama tanggal 30 Juni 2015 lunas tanggal 10 Februari 2016," papar Awal, Selasa (17/5/2022).

Namun sejak itu, pelaku yang memiliki nama lengakap Rini Kustiayani tak kunjung melaksanakan AJB, sampai akhirnya korban meminta sertifikat terhadap rumah yang sudah dibelinya, pada sekitar Agustus 2017 lalu.

"Namun pelaku mengatakan bahwa sertikat sudah diagunkan di bank Duta Kepri sejak 19 Oktober 2016 silam untuk pinjaman modal usaha. Dan pelaku bermasalah dengan kredit pinjaman sampai pihak Bank Duta Kepri bermaksud menyemprot rumah tersebut," kata Awal.

Atas kejadian itu, korban merasa telah ditipu oleh pihak developer karena sampai saat ini sertifikat tidak diberikan. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dari laporan itu, kita melakukan rangkaian penyidikan, gelar perkara guna menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka. Telah mendapat kesimpulkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang terjadi sekira tanggal 12 Agustus 2015 bertempat di Perum. The Hill Residence Jl.Handoyo Putro Blok.Topas No.16 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang timur Kota Tanjungpinang," tutur Awal.

Kemudian para Minggu (15/5/2022), sekira pukul 16.30 WIB, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penangkapan di Kota Batam tepatnya di Perum Mediterania Blok HH2 No 9 Kel. Nongsa Kecamatan Batam Kota, Batam.

"Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sebut Awal.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan, selembar kwitansi pembayaran uang angsuran satu buah fotocopy sertifikat, satu rangkap Berita Acara Serah Terima Kunci, satu bundle Akta, satubuah sertifikat Hak Milik, perjanjian Kredit dan Dokumen Taksasi (penilaian jaminan) a.n RINI KUSTIYANI (asli).

Editor: Dardani