Bupati Ingatkan Pejabat Pemkab Karimun Segera Laporkan LHKPN ke KPK
Oleh : Freddy
Jumat | 28-01-2022 | 19:24 WIB
rafiq-pejabat.jpg
Bupati Aunur Rafiq bersama para pejabat Pemkab Karimun, usai pelantikan beberapa waktu lalu. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Aunur Rafiq mengatakan masih banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setahu saya, hingga Rabu (26/1/2022) kemarin baru 60,39 persen pejabat yang melaporkan LHKPN dan 39,01 persen belum melaporkan LHKPN-nya," kata Aunur Rafiq, Jumat (28/1/2022).

Aunur Rafiq mengingatkan, agar kewajiban pejabat negara tersebut menyelesaikan pengisian LHKPN dan sesuai dengan surat edaran yang sudah disampaikan, diberi tenggat waktu paling lama 31 Januari 2022 ini.

Ia berpesan agar kepada seluruh pimpinan untuk mengendalikan kepada jajaran di bawahnya dan apabila surat edaran tersebut tidak ditindaklanjuti atau tidak diselesaikan, maka tunjangan tambahan penghasilan (TPP) akan ditunda sampai LHKPN itu diselesaikan karena itu suatu kewajiban bagi pejabat negara.

"Jika tak diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan, Tim Korsupgah KPK akan memberikan teguran kepada kita dan juga kepada Bupati selaku pengendali daerah," tutupnya.

Editor: Gokli