237 Warga Binaan di Kepri Dapat Khusus Natal 2021
Oleh : Devi
Minggu | 26-12-2021 | 10:04 WIB
wbp_kepri_b.jpg
Warga Binaan Pemasyaratakatan Provinsi Kepri mendapatkan remisi khusus natal (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 237 Warga Binaan Pemasyaratakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021.

Remisi khusus yang diberikan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri ini, tidak hanya diberikan kepada narapidan dewasa, tetapi juga narapidana anak.

"Narapidana dan anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Natal Tahun 2021 berjumlah 237 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri Dwinastiti, Sabtu (25/12/2021)

Menurut dia, pemberian remisi khusus tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Dia menyebutkan, remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Raya Keagamaan.

Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Narapidana dan anak yang mendapat remisi khusus pada Hari Raya Natal Tahun 2021 berjumlah 237 orang. Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana dan anak yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

"Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi. Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat permohonan atau surat pengantar saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya," ungkap Dwi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Kepri memiliki 11 (sebelas) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari 9 (sembilan) Lapas/LPKA/Rutan, 1 (satu) Bapas dan 1 (satu) Rupbasan.

Total rekapitulasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat Remisi Khusus Natal 2021 secara keseluruhan di wilayah Kepulauan Riau berjumlah 237 orang.

Editor: Surya