Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Tiga Kurir Sabu 14 Kg Divonis 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 16-12-2021 | 11:00 WIB
sidang-sabu-online1.jpg
Tiga Terdakwa 14 Kg sabu divonis 20 tahun penjara di PN Batam, Rabu (15/12/2021). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 14 Kg, yakni Robby Saputra, Dakir bin Munir dan Adi Saputra, dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/12/2021).

Ketiga terdakwa hanya dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dari tuntutan jaksa yang meminta agar para terdakwa dihukum pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Robby Saputra, Dakir bin Munir dan Adi Saputra, masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Yoedi Anugerah saat membacakan amar putusannya melalui video teleconference di PN Batam.

Majelis hakim menyebutkan, perbuatan para terdakwa dalam memasok narkotika jenis sabu sebanyak 14 Kg dari Malaysia ke Indonesia telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pembarantasan tindak pidana narkotika.

Selain itu, kata Yoedi, dalam perkara ini para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sudah sepantasnya dijatuhi hukuman.

Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa (Robby Saputra, Dakir bin Munir dan Adi Saputra) yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu.

"Yang Mulia Hakim, kami terima putusannya. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lain," kata para terdakwa serentak.

Berdasarkan surat dakwaan yang diuraikan Jaksa Herlambang, kasus narkoba yang menjerat para terdakwa berawal dari penangkapan terdakwa Robby Saputra oleh petugas BNN Kepri di depan Perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan usai menjemput sabu di Pantai Sungai Rengit, Malaysia.

Selain terdakwa Robby Saputra, pada saat penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 14,3 Kilogram.

Usai penangkapan, terdakwa Robby mengakui nantinya sabu itu akan dibawa ke Kota Batam untuk diberikan kepada terdakwa Adi Saputra. Selanjutnya, sabu itu kembali diserahkan kepada terdakwa Dakir bin Munir.

Menindaklanjuti pengakuan terdakwa Robby Saputra, petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Adi Saputra di salah satu kamar hotel yang ada di daerah Batuaji, Kota Batam.

Sementara terdakwa Dakir diamankan petugas di simpang Perumahan Taman Batu Aji Indah , Blok AU No 01, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam saat hendak menjemput sabu dari terdakwa Adi Saputra.

Dalam melakukan kegiatan ini, ketiga terdakwa mempunyai peranan yang berbeda. Terdakwa Robby Saputra berperan mengambil sabu di Malaysia. Sementara terdakwa Adi Saputra bertugas menerima sabu dari Robby Saputra untuk selanjutanya diberikan ke terdakwa Dakir bin Munir.

"Ketiga terdakwa nekad menjadi anggota sindikat narkoba jaringan Internasional karena diimingi upah sebesar Rp 100 juta dari pemilik barang yang merupakan Warga Negara Malaysia bernama Qules yang hingga kini masih buron (DPO) oleh petugas BNNP Kepri," kata Herlambang.

Editor: Yudha