Aplikasi Pedulilindungi Bakal Diterapkan untuk Semua Pelayanan Publik
Oleh : Redaksi
Selasa | 21-09-2021 | 18:49 WIB
rakor-pedulilindungi.jpg
Pj Sekdaprov Kepri, Lamidi saat memimpin Rakor Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi secara virtual di Gedung KSP, Minggu (19/9/2021). (Humas Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pejabat (Pj) Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Lamidi memimpin Rapat Koordinasi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara virtual di Ruang Rapat Gedung Kepri Smart Province (KSP) Jalan Basuki Rahmad, Tanjungpinang, Minggu (19/9/2021).

Dalam kesempatan ini, Lamidi menegaskan Pemerintah Kabupaten/Kota harus mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai keperluan, dari mulai sektor industri, pariwisata, pelayanan publik hingga perekonomian. Aplikasi PeduliLindungi ini sebagian masyarakat sudah mengetahuinya, tetapi perlunya pendalaman lebih lanjut sebagai pengetahuan tata cara penggunaannya.

"Aplikasi ini penyempurnaan dari E-Hac yang kita lakukan selama ini, di jalur kegiatan perjalan," kata Lamidi, demikian dikutip laman Humas Kepri.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang pemberlakuan secara serentak penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dan telah sepakati akan disejalankan dengan peringatan HUT Kepri ke-19.

Lamidi juga meminta agar rapat koordinasi ini dapat dilanjutkan terus lewat sosialisasi dengan meneruskan ke kawasan industri, pusat perbelanjaan dan Kecamatan-Kecamatan.

Kepala KKP Tanjungpinang Agus Jamaluddin memaparkan PeduliLindungi adalah Aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

"Semakin banyak partisipasi masyarakat dalam menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking," urainya.

Di dalam aplikasi PeduliLindungi juga sudah tercantum beragam informasi. Seperti, apakah yang bersangkutan sudah vaksin atau belum, atau terkait hasil PCR perjalanan yang telah dilakukan dan sebagainya.

Sementara Kadis Perindag Burhanudin mengatakan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menkes RI dan juga Instruksi Kemendagri nomor 40 dan 42 tahun 2021 secara koordinasi Kemendag RI dan Kemenperin RI yang mengatur bagi seluruh pusat perbelanjaan, toko yang modern dan pusat perindustrian untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk Provinsi Kepri menjadi percontohan yaitu Kota Batam. Salah satu yang diuji cobakan saat ini adalah Toko Mitra 10 yang hari ini sudah menggunakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Kadis Nakertrans Mangara M Simarmata menambahkan dalam pengawasan PPKM tersebut, dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang optimalisasi protokol kesehatan ditempat kerja dan menyediakan perlengkapan serta sarana kesehatan ditempat kerja.

Disnaker Provinsi Kepri juga telah melakukan pengawasan ke kawasan industri, ketempat pariwisata maupun kawasan perbelanjaan di Kepri, karena Disnaker harus mengawasi protokol kesehatan bagi para pekerja kesemua lini.

Sedangkan Kadis Pendidikan M Dali menuturkan Dinas Pendidikan hari ini mempersiapkan diri untuk kesiapan pembelajaran tatap muka, sebagaimana SKB 3 Menteri dan Inmendagri yang esensinya adalah pembelajaran tatap muka terbatas yang dimulai ajaran baru.

Editor: Gokli