Ngemplang Utang, Pengadilan Sita Aset PT Indonesia Power, Erick Thohir Diminta Turun Tangan
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-08-2021 | 14:52 WIB
A-INDO-POWER_jpg2.jpg
Kantor Indonesia Power. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan sita dan pemblokiran aset milik PT Indonesia Power pada hari Kamis pekan lalu (29/7/2021).

Aset Indonesia Power yang disita terdiri dari uang yang berada dalam rekening Bank BNI nomor 004464628, dan saham-saham yang dikuasai PT Indonesia Power pada PT Cogindo Daya Bersama senilai Rp 514 miliar.

Sita dan pemblokiran itu dilaksanakan atas permohonan yang disampaikan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM).

Indonesia Power adalah anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menjalankan usaha komersial pada bidang pembangkitan tenaga listrik, dan kini disebut sebagai perusahaan pembangkitan listrik dengan daya mampu terbesar di Indonesia.

Pengacara kondang Otto Hasibuan yang menjadi kuasa hukum KKLM meminta Indonesia Power untuk taat hukum dan melaksanakan prinsip-prinsip good governance.

"Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir juga harus turun tangan dalam hal ini demi nama baik perusahaan. Kalau utang tersebut tidak terbayar tentu kami akan ajukan perintah pencairan oleh pengadilan dan lelang atas saham tersebut," ujar Otto Hasibuan dalam perbincangan dengan Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, (4/8/2021).

Sengketa antara Indonesia Power dengan KKLM awalnya ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam perkara Nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 dua tahun lalu.

Pada 16 Juli 2019, BANI telah menjatuhkan menjatuhkan putusan yang menghukum dan memerintahkan Indonesia Power untuk membayar ganti rugi kepada KKLM sebesar Rp 172,2 miliar.

Selain membayar ganti kerugian, BANI juga menghukum Indonesia untuk mengembalikan atau membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter kepada KKLM sebesar Rp 1,3 miliar.

Sehingga dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan oleh Indonesia Power kepada KKLM sebesar Rp 173,5 miliar.

Indonesia Power tidak menerima keputusan BANI itu. Di hari yang sama, Indonesia Power mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 17 Desember 2019, PN Jakarta Selatan memutuskan menerima keberatan Indonesia Power dan membatalkan keputusan BANI.

Kini gantian KKLM yang menggugat putusan PN Jakarta Selatan itu dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Pada 12 Mei 2020, dalam amar putusan bernomor 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020, Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jakarta Selatan, dan menguatkan Putusan BANI Nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tanggal 16 Juli 2019 mengenai kewajiban Indonesia Power membayar utang kepada KKLM.

"Oleh karena di dalam perkara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase tidak tersedia upaya hukum apapun terhadap Putusan Banding Mahkamah Agung, maka dengan demikian Putusan Mahkamah Agung nomor 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 tanggal 12 Mei 2020 merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," ujar Otto Hasibuan lagi.

Indonesia Power masih melakukan perlawanan dengan mengirimkan dokumen Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Namun dokumen itu dikembalikan Mahkamah Agung dengan alasan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk diajukan.

"Atas adanya permohonan sita eksekusi dan pemblokiran yang diajukan KKLM tersebut, selanjutnya PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi dan melakukan sita dan pemblokiran terhadap aset-aset milik PT. Indonesia Power. Sehingga oleh karenanya, terhadap aset-aset yang telah diletakkan sita eksekusi tersebut secara hukum tidak boleh dipindahkan dengan cara apapun juga terhitung sejak tanggal 29 Juli 2021," demikian ditegaskan Otto Hasibuan.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani