BC Kepri Musnahkan 249 Tabung Freon Ilegal R-22
Oleh : Freddy
Jumat | 25-06-2021 | 09:56 WIB
pemusnahan-freon1.jpg
Pemusnahan freon ilegal oleh BC Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bea Cukai Kepulauan Riau lakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa freon R-22 pada hari Selasa (22/6/2021) dan Rabu (23/7/2021) di Batam.

Pemusnahan freon sebanyak 249 tabung atau sekitar 3.300 kilogram tersebut dilaksanakan di PT Desa Air Cargo Batam yang telah memiliki kualifikasi pengelolaan dan pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta telah memperoleh sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.

Adapun barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan atas KM Rezeki Maulana (3/12/2019) lalu.

Dimusnahkannya Barang Milik Negara (BMN) ini karena freon R-22 merupakan
barang larangan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 41/MIND/PER/5/2014 tentang larangan penggunaan hidroflorocarbon atau CFC karena Freon R-22 atau yang dikenal sebagai HCFC-22 merupakan subtansi bahan perusak ozon bumi, apalagi jika pemakaiannya dalam jangka panjang memiliki efek yang membahayakan kehidupan di bumi.

Selain itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK/04/2019, salah satu peruntukan Barang Milik Negara (BMN) adalah dimusnahkan. Pemusnahan freon R-22 ini didasari surat Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau ,Sumbar, dan Kepri, nomor S-12/MK.6/WKN.03/2021, hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Pemusnahan freon R-22 dilakukan dengan cara menyedot isi tabung Freon R-22 hingga kosong, lalu memasukkannya ke dalam incinerator untuk dibakar dan selanjutnya tabung yang sudah kosong diremukkan. Dengan dibakarnya freon tersebut maka zat aktif yang terkandung berubah dan mengurangi pencemaran udara.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan Freon R-22 , diantaranya yakni perwakilan dari Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri serta perwakilan dari KPKNI Batam

Editor: Yudha