Pemkab Karimun Laporkan Akun Medsos Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Vaksin
Oleh : Freddy
Jum\'at | 11-06-2021 | 19:40 WIB
lapor-polisi2.jpg
Kadis Kesehatan Karimun, Rachmadi bersama Kabag Hukum Pemkab Karimun, Rusmawar Dewi saat mendatangi Mapolres Karimun untuk membuat laporan pencemaran nama baik terkait vaksin, Jumat (11/6/2021). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun melaporkan salah satu akun media sosial yang melakukan pencemaran nama baik.

Laporan itu dibuat Kabag Hukum, Rusmawar Dewi didampingi Kadis Kesehatan, Rachmadi serta Asistensi Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Tang di Polres Karimun, Jumat (11/6/2021).

Ke-3 pejabat itu mendatangi Mapolres Karimun sekira pukul 10.25 WIB. Setelah membuat laporan, Kabag Hukum dan Kadis Kesehatan langsung di-BAP di ruang penyidik Reskrim.

"Informasinya di media sosial (Medsos) tersebut menyebutkan Pemerintah Daerah memaksa vaksin, padahal kita tidak memaksa tetapi bersifat mengimbau," kata Rusmawar Dewi, sebelum menjalani BAP di Polres Karimun.

Ia menjelaskan, dengan adanya pencemaran nama baik di Medsos tersebut, maka pihaknya mengambil langkah untuk melaporkan ke Polisi karena ada unsur tindak pidana terkait UU transaksi elektronik (ITE), pencemaran nama baik seperti yang ada pada Pasal 26, 27 dan 28.

Lanjutnya, setelah melaporkan pencemaran nama baik itu, pasti nantinya akan ada tindak lanjut dan itu tergantung pihak kepolisian, apakah laporan ini bisa diproses atau tidak.

"Namun yang jelas kita coba melaporkan dulu ke Polisi. Kalau memang laporan kita memenuhi syarat untuk diproses, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," jelasnya, tanpa menyebutkan akun Medsos apa saja yang dilaporkan tersebut.

Editor: Gokli