Rapat Timpora di Serikuala Lobam

WNA yang Berada di Indonesia Wajib Diawasi
Oleh : Harjo
Kamis | 10-06-2021 | 11:32 WIB
rapat-timpora11.jpg
Rapat Timpora di Kecamatan Serikuala Lobam. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kecamatan Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan, berlangsung di aula Kantor Camat Serikuala Lobam, Kamis (10/6/2021).

"Peran Timpora dalam fungsi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mempermudah pengawasan," terang Friece Sumolang, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kepri, kepada peserta rapat.

Dijelaskan, ketika warga negara asing (WNA) berada di wilayah Indonesia, maka wajib dilakukan pengawasan, dan banyak fungsi pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, hingga diamanatkan terbentuknya Timpora.

Sementara itu Khairil Mirza, Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan melalui wadah Timpora diharapkan membangun sinergitas dalam tim, yang tetap terjaga dan kompak.

"Bukan hanya rapat namun ke depan bisa melakukan operasi gabungan, yang meliputi wilayah kerja baik darat dan perairan," tegasnya.

Mengingat wilayah kerja Imigrasi Tanjunguban berbatasan dengan negara Malaysia dan Singapura, sehingga masuk sebagai wilayah primadona bagi usaha dan kunjungan. Maka terkait hal tersebut, semua harus bisa menjaga keutuhan negara di wilayah perbatasan.

Dari sisi lain, kasus Covid 19 di seluruh negara, khususnya yang sangat tersorot saat ini adalah negara India karena angka penyebarannya sangat signifikan. Sehingga Indonesia telah memberikan batasan bagi WN India dan rekam perjalanan dari India.

"Kerjasama semua pihak, terkait masuknya dan menekan angka penyebaran Covid 19, khususnya di Serikuala Lobam, peran aktif Timpora memberikan informasi keberadaan orang asing menjadi salah satu upaya yang harus dilaksanakan," harapnya.

Editor: Yudha