Segera Daftar, Polda Kepri Buka Pendaftaran CPNS Polri
Oleh : Hadli
Rabu | 02-06-2021 | 14:36 WIB
A-PENERIMAAN-CPNS-POLRI.jpg
Poster penerimaann CPNS Polda Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (SPNS) Polri tahun 2021. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses website https://sscasn.bkn.go.id.

"Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Rabu (02/06/2021).

Harry Goldenhardt S menjelaskan, pembukaan penerimaan calon CPNS berdasarkan rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Polri tahun anggaran 2021.

Dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021.

"Alokasi formasi penerimaan untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi pendidikan dengan 9 orang yang dibutuhkan," ujarnya.

Tenaga yang dibutuhkan diantaranya, Tenaga Kesehatan meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang.

Serta untuk Tenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang, Pengelola Data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang.

Adapun persyaratan umum yang wajib dipenuhi diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Tdak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota TNI/Polri.

6. Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

Editor: Dardani