Pelantikan Pegawai ASN Mengakhiri Polemik di KPK
Oleh : Redaksi
Selasa | 01-06-2021 | 15:32 WIB
A-PELANTIKAN-ASN-KPK2.jpg
Suasana pelantikan pegawai KPK. (Foto: Ist)

Oleh Fandy Azis

ALIH status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi polemik berkepajangan. Seharusnya tak perlu jadi polemik yang kontra produktif dan menggerus energi seluruh komponen elemen bangsa.

Akhiri polemik ini dengan bersikap yang bijak memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk melantik pegawai KPK pada 1 Juni 2021 KPK yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar KPK kedepannya lebih fokus membenahi dan memperkuat lembaganya dalam memberantas korupsi di negara ini.

Dinamika yang berkembang, masyarakat terus-menerus digiring dengan opini-opini tidak jelas dan cenderung menyesatkan terkait dengan lembaga KPK ini. Dari revisi UU KPK, kepemimpinan ketua KPK Firli Bahuri, perubahan status status pegawai KPK menjadi ASN hingga tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diopinikan sebagai upaya perlemahan KPK dan tidak lagi independen.

Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal 24 Ayat (2) UU tersebut menyatakan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai tidak ada suatu lembaga negara independen dengan kata lain terpisah dan berdiri sendiri bebas dari sistem pemerintahan dan kelembagaan negara.

Asumsi bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi tidak independen adalah pendapat yang keliru dan menyesatkan. Dalam konteks ini anggapan status ASN pegawai KPK menjadi tidak independen hanya sebatas halusinasi semata.

Polemik KPK diperparah lagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melakukan protes atas kebijakan tersebut. Mereka telah melaporkan kebijakan TWK tersebut kepada Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi.

Laporan disampaikan kepada Ombudsman RI terhadap pimpinan KPK. Selain itu juga melaporkan kepada Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atas tindakan pimpinan KPK yang membuat kebijakan TWK tersebut.

Presiden Jokowipun akhirnya angkat suara terkait polemik yang berkembang di tubuh KPK usai alih status pegawai KPK menjadi ASN lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menyikapi hal ini, Presiden Jokowi menilai hasil Tes Wawasan Kebangsaan hendaknya menjadi masukan langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi. Tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

Intruksi Presiden kemudian direspon oleh KPK melalui Kepala Badan Kepegawain Negara Bima Haria Wibisana mengatakan pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai November 2021.

Sementara 24 orang sisanya, yang diputuskan masih dapat mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan. KPK Akan Lantik 1.271 Pegawai yang Lolos TWK pada 1 Juni 2021. Kebijakan tersebut telah mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk tidak merugikan ASN dan mengikuti UU KPK dan UU ASN.

Polemik memang harus diakhiri dan masyarakat perlu mendukung KPK untuk terus fokus bekerja dalam membrantas dan menuntaskan kasus-kasus korupsi.

Sebaliknya pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus dapat menerima kenyataan. Tes Wawasan Kebangsaan tentu saja memiliki passing grade dimana para peserta tes tersebut wajib lolos tes yang menjadi bukti bahwa pegawai KPK memiliki integritas dan pengetahuan tentang kebangsaan.*

Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Hukum