Kementerian PPPA Dorong Pemda Pastikan Setiap Anak Miliki Akta Kelahiran
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-05-2021 | 18:40 WIB
agustina-erni.jpg
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan sinergi dan kerja bersama dengan organisasi masyarakat dan Non-Governmental Organization (NGO) terutama yang bergerak di tataran akar rumput untuk memastikan setiap anak Indonesia memiliki akta kelahiran.

Dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2020, terdapat sekitar 5 (lima) juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran.

Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran di Daerah Wilayah I secara virtual Senin (24/5/2021) di Jakarta, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni menegaskan akta kelahiran adalah salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi agar anak memiliki identitas yang jelas.

Di sinilah sinergi sangat dibutuhkan serta didukung oleh pembagian peran yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah. "Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan pemetaan yang jelas tentang masalah dan tantangan yang dihadapi setiap daerah serta adanya kepastian peran pusat, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa. Kita berbagi peran sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki. Masalah yang dihadapi setiap daerah dapat coba dicari jalan keluarnya di antaranya dengan sinergi dengan organisasi masyarakat ataupun NGO yang memiliki gerak luas turun hingga masyarakat. Perlu pemahaman dan komitmen kita semua bahwa keberadaan anak sebagai penduduk perlu dicatatkan dalam akta kelahiran karena tanpa akta mereka berisiko tidak mendapatkan atau terlanggar hak-haknya di kemudian hari," ujar Erni, dalam siaran pers Kement PPPA.

Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Endah Sri Rejeki menjelaskan risiko yang dapat terjadi apabila anak tidak memiliki akta kelahiran.

"Kita sebagai pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus menjamin bahwa hak dasar anak untuk memiliki akta kelahiran terpenuhi, tidak terkecuali untuk anak-anak yang mungkin kelahirannya tidak diinginkan oleh orangtuanya, anak-anak yang ada di panti asuhan, anak-anak jalanan, atau anak-anak yang orangtuanya mendapatkan stigma dari masyarakat, seperti terlibat dalam kegiatan terorisme. Beberapa risiko tidak memiliki akta adalah anak akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal, memicu terjadinya perkawinan anak, meningkatnya angka pekerja anak, hingga adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas," ungkap Endah.

Endah menambahkan, sebagai upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran di tingkat nasional, pemerintah akan melanjutkan penandatanganan nota kesepahaman antara 8 kementerian, yaitu Kemen PPPA, Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.

"Tahun 2021 ini nota kesepahaman tersebut dipersiapkan untuk diperpanjang dan ditandatangani dengan beberapa penajaman target pencapaian kepemilikan akta kelahiran karena pada tahun 2024 diharapkan jumlah kepemilikan akta kelahiran pada anak bisa mencapai 100 persen," lanjut Endah.

Selain itu, Forum Anak yang ada di setiap daerah, menurut Endah dapat diikutsertakan melalui perannya sebagai 2P (pelopor dan pelapor) apabila mendapati teman sebaya mereka yang masih belum memiliki akta kelahiran. "Kalau belum bisa berperan sebagai pelopor atau agent of change, bisa dimulai dari perannya sebagai pelapor. Misalnya dengan melihat dari yang ada di sekelilingnya. Siapa teman-temannya, atau mungkin di sekelilingnya masih ada anak jalanan, mengalami stigma karena orangtuanya melakukan kegiatan yang menjadi sorotan masyarakat, dikucilkan atau minoritas, apakah mereka punya akta kelahiran? Mereka bisa melaporkan ke dinas terkait atau ke ayah/bunda pendamping di Dinas PPPA di mana mereka merasa nyaman untuk melaporkan. Forum Anak bisa sangat membantu bapak ibu di dinas untuk mengidentifikasi keberadaan anak yang belum memiliki akta kelahiran," tutup Endah.

Editor: Gokli