Begini Modus Oknum PNS SKIPM Batam Meraup Ribuan Dolar Singapura
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jum\'at | 28-05-2021 | 14:04 WIB
A-teguh-dir-kepri.jpg
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam wilayah kerja Pelabuhan Sagulung Batam tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

PNS SKIPM Batam wilayah kerja Pelabuhan Sagulung berinisial WD ini berhasil diamankan, Jumat (21/5/2021) lalu pada salah satu rumah makan di kawasan KBC, Batam Centre.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengungkapkan, WD terjaring OTT dikarenakan melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para pengusaha eksportir udang dari Batam ke Singapura.

"Modus WD ini selaku petugas meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura di Kota Batam yang dilakukan oleh pelaku usaha ekportir udang kepada salah satu eksportir dengan perhitungan Rp 10 ribu per satu fiber board (box). Adapun cara yang dilakukan WD meminta uang tersebut dengan memanggil para pelaku usaha, lalu meminta bagian yang dihitung per box, jika tidak diikuti maka penandatangan SPM selalu ditunda-tunda," kata Teguh, Jumat (28/5/2021).

BACA JUGA: Polda Kepri Amankan Uang Rp 12 Juta dan SGD 16 Ribu dari Oknum PNS Terkena OTT

Setelah mengamankan WD, lanjut Teguh, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop coklat berisikan uang tunai sebesar Rp 12.450.000 dan rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna coklat merek berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM, NPWP, STNK, 11 kartu ATM berbagai bank dan dokumen-dokumen terkait.

Teguh juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kepri agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum ataupun unit pemberantasan pungli apabila menemukan adanya tindakan pungli.

"Diharapkan peran serta masyarakat apabila mengetahui adanya Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi pada setiap pelayanan publik untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Unit Pemberantasan Pungli Provinsi, Kabupaten atau Kota," tutupnya.

Editor: Dardani