Menghina Presiden Jokowi Pria Tua di Kepri Ini Diciduk Polisi
Oleh : Hadli
Kamis | 13-05-2021 | 16:55 WIB
A-PENGHINA-JOKOWI.jpg
Pria yang menghina Presiden Jokowi dan Said Aqil. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial MK memposting kata yang mengandung informasi hoax dan berbau SARA pada akun @MustafaKamalN13 di media sosial Twitter.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku MK membuat postingan konten Tiger Andalas pada 8 Mei 2021 sekitar pukul 15.43 Wib.

"Akun Twitter tersebut baru dibuat pelaku pada bulan Maret 2021," jelas Harry, Kamis (13/05/2021).

Unggahan yang disebarluaskan itu pertama ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj dan kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi.

"Di dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujar Harry.

Mengetahui hal itu, Kabid Humas menambahkan, tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan. Pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 Wib pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 di Tanjungpinang.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku," jelasnya.

Pelaku kini sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dan Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Dardani