Peras Rp 50 Juta dan Sebar Foto Mantan Tanpa Busana, Polda Kepri Ciduk Syamsi Fuad
Oleh : Hadli
Jum\'at | 23-04-2021 | 13:56 WIB
pemeras_foto_bugil_mantanb.jpg
Pelaku saat diamankan AKBP Dhani Catur Nugraha, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria di Batam bernama Syamsi Fuad (29) mencoba memeras mantan pacarnya, DS (29). Pelaku mengancam bila tidak lagi mau pacarannya dengannya harus menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta bila tidak maka foto-foto tanpa busana yang diambil pelaku akan disebar luaskan.

"Karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (23/44/2021).

Arie menjelaskan, pada Kamis (22/04/2021), korban bersama keluarga membuat laporan polis di Polda Kepri. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa pada Rabu, 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Syamsi menghubungi korban melalui WhatsApp agar korban segera menemuinya di Simpang Melcem, Batu Ampar.

"Pesan tersebut juga mengancam korban. Apabila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban. Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui pelaku di Simpang Melcem Batu Ampar sekira pukul 15.00 Wib," ujarnya.

Arie melanjutkan, sekira pukul 16.00 WIB korban diberitahu oleh temannya N bahwa ia telah menerima foto - foto bugil korban melalui pesan Messenger Facebook.

Kemudian sekira pukul 18.00 Wib, korban diberitahu juga oleh teman yang lain E, bahwa ia juga telah mengetahui foto - foto bugil korban.

Sejak sekira bulan Maret 2021, pelaku sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauannya.

"Pelaku meminta uang sebesar Rp. 50.000.000. Namun karena korban tidak menyanggupinya, korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000 setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaki selama kurang lebih 4 tahun," jelas Arie.

Dari laporan tersebut, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catur Nugraha langsung bergerak cepat bersama personilnya mencari keberadaan pelaku.

Pada Kamis (22/4/2021) malam Syamsi Fuad berhasil ditangkap di tempat kerjanya dan dibawa ke Polda Kepri guna peroses lebih lanjut.

"Kasusnya masih kita kembangkan, barangkali ada dugaan adanya korban lainnya," tutup Kombes Pol Arie Dharmanto.

Editor: Surya