Cegah Penyebaran Covid-19 Meluas, Pemprov Kepri Larang Mudik Antarprovinsi
Oleh : Redaksi
Senin | 19-04-2021 | 19:40 WIB
mudik-antarprovinsi-dilarang.jpg
Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri secara resmi melarang mudik lebaran antarprovinsi. Hal ini sejalan dengan Pemerintah Pusat yang resmi melarang pelaksanaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang.

"Mudik antarprovinsi seperti dari Provinsi Kepri ke Provinsi Riau atau sebaliknya tidak diperbolehkan," tegas Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Jumat (16/4/2021) seperti dikutip laman Diskominfo Kepri.

Hal ini lanjut Arif, mengingat selama periode tersebut seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara tidak diperkenankan beroperasi.

"Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal/sakit, dan ibu hamil," ungkap Arif.

Itupun lanjut Arif, harus dengan melengkapi surat-surat dan izin dari pihak terkait. "Aturan ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 antar daerah selama masa mudik lebaran 1442 Hijriah/2021 Masehi." tegas Arif kembali.

Editor: Gokli