Yomahendra, Kurir Sabu dan Ektasi 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Oleh : Paskalis RH
Senin | 19-04-2021 | 17:48 WIB
vonis-seumur-hidup.jpg
Sidang online di PN Batam pembacaan putusan terdakwa kurir narkoba sebanyak 53,7 Kg, Senin (19/4/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya memvonis terdakwa Yomahendra dengan pidana penjara seumur hidup, lantaran terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu dan ekstasi seberat 53.778 gram atau 54,7 kilogram.

Menurut ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Yomahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Taufik saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Senin (19/42021).

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Taufik, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan kegiatan peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Hal itu, katanya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, sebut dia, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yomahendra dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Taufik.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Usai membacakan putusan, majelis hakim lalu memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta jaksa untuk melakukan upaya hukum lain.

"Terdakwa dan jaksa, kami berikan waktu selama satu minggu untuk kalian berpikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lain, apabila tidak sependapat dengan vonis yang baru saja dibacakan majelis hakim," tutup Taufik sembari mengetuk palu mengakhiri persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Yomahendra, yang merupakan seorang tekong kapal nekat menjemput 53.778 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di perbatasan Indonesia dan Malaysia (OPL). Bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut dibungkus dengan kantong sampah.

Namun sayang, sebelum sampai di daratan Indonesia (Batam), Yomahendra ditangkap petugas TNI Angkatan Laut (AL). Dia pun akhirnya duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa Yomahendra mengaku tergiur upah Rp 50 juta untuk menjemput sabu dan ekstasi di perairan OPL (Perbatasan Malaysia dan Indonesia).

Selain itu, terdakwa juga mengakui narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir merupakan barang bukti yang dijemputnya di OPL.

"Saya nekad mengambil sabu dan ekstasi di OPL karena diupah Rp 50 juta," terang terdakwa Yomahendra saat mengikuti proses persidangan dari Ruang tahanan Polda Kepri melalui video teleconference.

Lebih lanjut, terdakwa juga menjelaskan bahwa sudah dua kali menjemput narkoba di perairan OPL antara Malaysia dan Indonesia. Dalam melakukan pekerjaan ini, kata dia, dirinya sebagai pengemudi speed boat dibantu dua orang rekannya, yakni Bujang dan Har, yang sampai saat ini masih menjadi buron dari aparat penegak hukum.

"Untuk melakukan pekerjaan ini, saya tidak sendiri. Saya melakukannya bersama Bujang dan Har," ungkap dia.

Selain mendapatkan upah, katanya lagi, dia nekad menjadi kurir sabu karena disuruh ayah kandungnya yang bernama Kahirudin alias Yon (DPO) selaku pemilik barang haram itu.

Terdakwa pun membeberkan, awalnya dia mendapat telpon dari Kahirudin (ayahnya) yang mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada transaksi sabu dan pil ekstasi di perairan OPL, perbatasan Malaysia-Indonesia.

Tanpa berpikir panjang, terdakwa menyanggupinya dan berangkat bersama kedua orang suruhan ayahnya untuk menjemput sabu dan ekstasi di OPL. Namun sial, saat memasuki perairan Batam, speed boat yang digunakan untuk membawa narkoba di hadang oleh petugas TNI AL yang sedang berpatroli.

"Saat memasuki Perairan Batam, speed boat yang kami tumpangi dihadang TNI AL. Untuk menghilangkan barang bukti, narkoba tersebut sempat dibuang ke laut," timpalnya.

Selain narkoba yang dibuang, lanjutnya, kedua rekannya pun terjun ke laut untuk menyelamatkan diri dari tangkapan petugas. "Saat kami dihadang, kedua rekan saya langsung terjun ke laut. Hingga saat ini, saya pun belum mengetahui di mana keberadaan mereka, apakah sudah ditangkap atau belum," pungkas Yomahendra.

Editor: Gokli