Pasar Teluk Uma Karimun Masuk Nominator Pasar Aman Tingkat Nasional 2021
Oleh : Fredy
Kamis | 15-04-2021 | 14:04 WIB
A-PLH-BUPATI-KARIMUN_jpg2.jpg
Plh Bupati Karimun Muhd Firmansyah berfoto bersama tim penilai pasar Aman dari bahan berbahaya di pasar Teluk Uma. (Foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pasar Teluk Uma di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, masuk sebagai nominator dalam lomba pasar aman dari bahan berbahaya tingkat nasional tahun 2021.

Hal ini ditandai dengan penilaian pasar sehat bebas bahan berbahaya oleh Koordinator Bidang Kemitraan Mikro Kecil KKP, Tri Arga Wikandono, Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, Santi Laria dan Analisis Perdagangan Ahli Madya Kemendagri, Muh. Anwar Ahcmad.

Kemudian, hadir pula Sub Koordinator Pemberdayaan Organisasi dan Kemasyarakatan PMPU yang sekaligus sebagai Ketua Tim Juri, Ratna Wulandari dan
Dirut Perumda Karimun Bumi Berazam Jaya, Defanan Syam, Kamis (15/4/2021).

Plh Bupati Karimun, H. Muhd. Firmansyah mengatakan, pasar sehat ini tidak akan bisa berdiri sendiri. Tapi, ada proses usaha yang terintegrasi bersinergi seluruh stakeholder yang ada.

Firmansyah juga mengharapkan pasar Teluk Uma dapat menjadi panduan atau contoh dan bisa meningkatkan pasar-pasar yang lain di kabupaten Karimun.

Sementara itu, Ketua Tim Juri, Ratna Wulandari mengatakan, pasar sehat, bersih dan aman dari bahan berbahaya sangat menguntungkan penjual dan pembeli.

"Bagi penjual yang ada di dalam pasar yang sehat, bersih, dan aman dari bahan berbahaya, akan banyak konsumen yang datang ke pasar tersebut. Bagi konsumen, dengan berbelanja di pasar sehat akan terbebas dari racun atau bahan berbahaya yang dapat merusak organ tubuh," papar Ratna Wulandari.

Lebih lanjut Ratna Wulandari mengatakan, program pasar sehat adalah milik bersama, bukan hanya pemerintah, melainkan juga komunitas pasar dan masyarakat.

Kunci sukses keberhasilan program percontohan pantauan pasar aman dari bahan berbahaya ini adalah konsistensi dan kesinambungan dari peran petugas pasar, Dinas Kesehatan Kabupaten, Badan POM serta Kemenkes.

Editor: Dardani