LBH Suara Keadilan Batam

Siap Beri Bantuan Hukum Gratis, DPC Peradi SAI Batam Dirikan LBH
Oleh : Redaksi
Senin | 12-04-2021 | 19:52 WIB
lbh-skb-01.jpg
Grand Opening LBH Suara Keadilan Batam, Sabtu (10/4/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Para advokat DPC Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) secara bersama-sama mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Batam. LBH yang nantinya siap memberikan pendampingan hukum bagi para pencari keadilan secara gratis itu diberi nama Suara Keadilan Batam.

LBH Suara Keadilan Batam di Komplek Ruko Srimas Bisnis Center Blok B nomor 11, Kecamatan Batam Kota itu secara resmi dibuka pada Sabtu (10/4/2021).

Pembina LBH Suara Keadilan Batam, Bali Dallo menyampaikan, LBH yang mereka dirikan secara bersama-sama itu bertujuan untuk bantuan hukum pagi pencari keadilan secara gratis, karena sifatnya amal. "Kita ingin memberikan kesan bagi pencari keadilan, bahwa pendampingi pengacara tak selamanya mahal dan ekskulif. Kita juga ingin memberikan peluang bagi pencari keadilan mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras dan agama," kata dia, Senin (12/4/2021).

Ia juga mengatakan, pendirian LBH ini sudah DPC Peradi SAI Batam sejak lama. Hanya saja, baru bisa terwujud sekarang dengan puluhan pengacara yang siap memberi pendampingin hukum bagi pencari keadilan.

"Pemahaman kita adalah ada nafkah ada amal, jadi kita dalam menjalankan profesi ini sambil mencari nafkah. Artinya pengacara dalam menjalankan profesi juga tidak bisa lupa untuk beramal dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), baik bantuan hukum dalam kasus pidana, perdata dan tata usaha negara," tuturnya.

Masih kata Bali Dallo, LBH Suara Keadilan Batam sekaligus menghilangkan stigma masyarakat, bahwa dunia pengacara eklusif sehingga tidak ada lagi yang berpikiran membutuhkan biayanya mahal untuk menggunakan jasa pengacara.

"Kita (LBH Suara Keadilan Batam) siap memberikan pendampingin hukum secara gratis, kepada mereka yang butuh bantuan hukum, tetapi tidak mampu atau buta hukum maupun tertindas oleh kasus yang dihadapinya," tutupnya.

Editor: Gokli