100 Hari Kerja Menteri Trenggono, Tangkap 67 Kapal dan Tenggelamkan 26 Kapal Asing
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 06-04-2021 | 11:00 WIB
dirjen-kkp-merwan1.jpg
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam 100 hari masa kerja sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono telah sukses menangkap 67 kapal ikan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan dalam triwulan pertama sejak Januari-Maret 2021.

Hal itu diungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Senin (5/4/2021).

Dari 67 kapal itu terdapat tujuh kapal ikan asing (KIA), lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara

"Dalam 100 hari kerja Menteri KKP sudah menangkap 67 kapal ikan ilegal Fishing. 60 kapal berbendera Indonesia, 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam," kata Antam.

Dijelaskan, 60 kapal ikan berbendera Indonesia ditangkap karena melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.

Selain 67 kapal yang ditangkap, KKP bersama Kejaksaan Republik Indonesia (RI) juga telah menenggelamkan 26 kapal ikan asing yang melakukan ilegal fiahing.

"Total di ada 26 kapal yang telah kita tengelamkan bersama Kejaksaan RI. Baru-baru ini kita tengelamkan 10 kapal bersama Kejaksaan Negri Karimun," tambah Antam.

Editor: Yudha