PSDKP Tangkap Dua Kapal Vietnam Pelaku Ilegal Fishing di Natuna
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 05-04-2021 | 12:21 WIB
konfrens-ilegal-fishing1.jpg
konfrensi pers penangkapan ikan Illegal Fishing oleh Kapal Pengawas Triwulan Pertama 2021, Senin (5/4/2021) siang. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua unit kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam kembali melalukan ilegal Fishing atau pencurian di laut Indonesia. Kedua kapal itu ditangkap di laut Natuna Utara pada Senin (29/3/2021) lalu.

Penangkapan dua kapal itu langsung disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Drs. Antam Novambar didampingi oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepualauan Riau, Hari Setiyono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang saat konfrensi pers penangkapan ikan Illegal Fishing oleh Kapal Pengawas Triwulan Pertama 2021, Senin (5/4/2021) siang.

"Dua kapal asing ini ditangkap di perairan laut Natuna Utara pada 29 Maret lalu. Kedua kapal itu ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 03," kata Antam di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Kronologis penangkapan dua kapal asing, ketika KP. Orca 03 tengah melakukan patroli di laut Natuna Utara pada 29 Maret 2021 pagi. Saat itu kapal pengawas melihat 1 kapal ikan asing berbendera Vietnam telah masuk ke wilayah laut Indonesia.

Satu jam berselang KP. Orca 03 kembali mengamankan satu kapal ikan asing lainnya yang juga telah masuk di perairan Indonesia. Kedua kapal itu terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen diantaranya Surat Izin Penangkapan Ikan atau (SIPI), dan keduanya kedapatan menggunakan alat tangkap jaring trawl.

"Kedua kapal ikan Vietnam ini menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang di Indonesia. Mereka (dua kapal-red) sudah mencuri bahkan merusak laut Indonesia. Ilegal Fishing masih menjadi musuh aparat Indonesia," ujarnya.

Dari dua kapal itu, tambah Antam berhasil mengamankan 21 orang anak buah kapal dan nahkoda kapal yang berkewarganegaraan negara Vietnam.

"Saya memastikan proses hukum dia kapal ini akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Saya mengapresiasi kapten KP Orca 03 yang telah berhasil menggagalkan pencurian ikan di laut Natuna Utara. KKP berkomitmen akan terus memperkuat PSDKP di Indonesia dalam memberantas ilegal Fishing," pungkasnya.

Editor: Yudha