Tak Ingin Rugi, BP Batam Perpanjang Kontrak PT Moya Indonesia Selama 3 Bulan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-04-2021 | 09:57 WIB
rudi-zakat1.jpg
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperpanjang kontrak PT Moya Indonesia untuk melakukan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada masyarakat Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat konferensi pers di Bida Marketing BP Batam pada Kamis (1/4/2021) sore.

Rudi mengatakan, perpanjangan kontrak tersebut dikarenakan masih lambatnya proses tendernisasi pengelolaan air bersih, maka dari itu BP Batam memperpanjang kontrak pengelolaan air bersih di masa transisi kepada PT Moya Indonesia selama 3 bulan kedepan terhitung dari bulan Mei 2021.

"Terkait SPAM, kita (PT Moya Indonesia) perpanjang tiga bulan lagi, karena kalau nunggu lelang waktunya bisa hampir satu tahun," terang Rudi.

"Dan hari ini sudah hampir 4 bulan berjalan. Setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan dan institusi terkait guna menghindari adanya pelanggaran, akhirnya diambil kesimpulan bahwa pengelolaan air bersih di masa transisi yang dijalankan oleh PT Moya Indonesia kita perpanjang selama 3 bulan kedepan," sambung Rudi.

Ia pun menyebutkan, nantinya bakal ada semacam konsultan yang akan membantu proses tersebut.

"Setelah konsultasi ke Kejaksaan, dan memperbolehkan saya menggunakan konsultan, makanya kita tambah 3 bulan ke depan peengelolaan air bersih PT Moya Indonesia ini," ungkap Rudi.

Dan tender pengelolaan air dengan masa konsesi 25 tahun kedepan nantinya, Kepala BP Batam menginginkan adanya sebuah strategi serius dan jitu yang pada akhirnya tidak sampai salah langkah seperti yang sudah terjadi pada pengelolaan air bersih di masa konsesi terdahulu.

"Jangan sampai ditender pengelolaan air bersih ini kita salah langkah seperti yang terdahulu. Saya tidak ingin BP Batam rugi nantinya. Dimana kenaikkan dan pertumbuhannya harus jelas. Jangan sampai pada akhirnya BP Batam nombok, kita tidak ingin itu terjadi. Makanya saya bolehkan menggunakan konsultan sebelumnya meminta masukan dari Kejati dan institusi," tegas Rudi.

Editor: Yudha