Tak Bisa Lakukan Penyidikan, 9 Polsek di Polda Kepri Khusus Pemeliharaan Kamtibmas
Oleh : Hadli
Rabu | 31-03-2021 | 17:27 WIB
9-polsek-kepri.jpg
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan 9 Polsek yang tidak melakukan proses penyidikan, sebagaiman Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada daerah tertentu, tertanggal 23 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, tiap Polres ada Polsek yang tidak bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Wilayah Polresta Barelang ada 1, yakni Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam. Untuk Polres Bintan, Polsek Teluk Bintan. Polres Kepulauan Anambas ada 3, yakni Polsek Siantan, Polsek Palmatak dan Polsek Jemaja," jelasnya, Rabu (31/03/2021).

Kemudian untuk Polres Karimun, ada Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Sementara Polres Tanjungpinang ada 2, yakni Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabililah dan Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura. Polres Natuna ada 1, yakni Polsek Bunguran Timur.

Harry menambahkan, dengan keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Editor: Gokli