KPK Cegah Eks Direktur Ditjen Pajak ke Luar Negeri
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-03-2021 | 15:06 WIB
A-KANTOR-PAJAK_jpg2.jpg
Kantor Ditjen Pajak. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi kementerian Hukum dan HAM untuk mengenakan cegah terhadap mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji terkait kasus dugaan korupsi.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, saat ditanya soal kabar pengenaan status cegah bagi anak buah Menkeu Sri Mulyani itu, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

 

Menurut dia, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan untuk kelancaran penanganan kasus pajak yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," tutur Ali.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Angin sebagai tersangka (tsk) saat ditanya soal penetapan status cegah.

"Umumnya sejak tsk ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri," ucap dia, tanpa merinci sejak kapan penetapan tersangka itu, lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Alex menyatakan KPK, bersama Kementerian Keuangan, sedang menyelidiki kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pihaknya juga sudah menggeledah beberapa lokasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pegawai yang diduga menerima suap telah dibebastugaskan dari jabatannya karena mengundurkan diri. Dia enggan mengungkap identitas pejabat tersebut demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani