Kapolres dan Unsur Forkopimda Karimun Padamkan Api di Lahan Kosong di Poros
Oleh : Freddy
Senin | 01-03-2021 | 20:04 WIB
jinakkan-api.jpg

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, tanpa rasa canggung ikut turun ke lahan yang terbakar dan mengangkat selang air guna memadamkan api yang menghanguskan lahan seluas 20.000 m2 di Jalan Soekarno - Hatta (Poros), Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Senin (1/3/2021).

Di lokasi kebakaran, Kapolres Karimun berkoordinasi dengan pihak TNI dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karimun bersama-sama berupaya memadamkan kebakaran di lahan kosong.

Selain Kapolres Karimun, turut dalam memadamkan kobaran api di lokasi kebakaran yakni Danlanal Karimun, Letkol Laut (P) Maswedi; Sekda Karimun Dr M Firmansyah; Camat; Petugas Damkar dan warga setempat.

"Awal kebakaran terjadi pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 12.00 WIB terhadap lahan kosong milik warga dengan luas 20.000 m2 yang terdiri dari tanah gambut yang ditumbuhi semak belukar yang telah kering, sehingga mengalami kesulitan dalam pemadaman dan saat ini usai dilakukan pemadaman dan pendinginan kini situasi aman dan kondusif," kata Kapolres Karimun, dalam siaran persnya.

Ia berpesan, agar situasi kemarau yang sedang terjadi saat ini masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Kapolres juga menyampaikan, Karhutla menimbulkan polusi asap merusak lingkungan juga dapat membahayakan lalulintas baik darat, laut, dan udara yang disebabkan jarak pandang. Selain itu 5 dampak buruk akibat paparan udara yang terkontaminasi asap Karhutla di antaranya sindrom gangguan pernapasan akut dan sesak napas, partikel halus dari asap kebakaran hutan bisa menyebakan penyakit paru-paru.

Kemudian, bisa mengakibatkan batuk refleks akibat teriritasi lender, iritasi mata yang menyebabkan masalah penglihatan sementara dan sakit kepala yang bersamaan dengan mual muntah. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuang puntung rokok dan membakar lahan dikarenakan situasi kemarau, hal yang sangat rawan itu adalah kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat juga diingatkan untuk berhenti melakukan pembakaran hutan dan lahan karena pelaku pembakaran dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Kami di sini juga meminta peran masyarakat dalam menangani Karhutla. Apabila dari warga ada yang menemukan titik-titik api agar segera menginfokannya Tim Satgas Karhutla Kabupaten Karimun, supaya api dapat segera dipadamkan dan tidak menyebar luas," tutupnya.

Editor: Gokli