Polres Tanjungpinang Tangkap Seorang Pria Pemilik 2,85 Gram Sabu
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 04-02-2021 | 18:23 WIB
tsk-sabu-tpi.jpg
Tersangka setelah ditangkap Polisi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria, OD dengan barang bukti sabu seberat 2,85 gram.

Pria ini ditangkap di pintu masuk Perumahan Griya Hang Tuah Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Sabtu (23/1/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B menyampaikan, selain sabu, dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan satu pipet kaca, satu kotak pepsodent, 1 satu lembar kertas nota, satu tas warna Hitam, satu Hp merk VIVO warna Hitam.

Setelah berhasil diamankan, tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial Lk, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Hasil urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata Ronny, Kamis (4/2/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Tak lupa, Ronny mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor:0858-0531-6658.

Editor: Gokli