Satu Napi di Lapas Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Penganiaya Abdul Aziz
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 27-01-2021 | 19:53 WIB
dwi-kasat.jpg
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan menetapkan seorang napi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai tersangka penganiaya Abdul Aziz, mantan anggota DPRD Kepri, yang juga narapidana di Lapas tersebut.

Abdul Azis sendiri menjadi narapida, setelah pengadilan memutuskan dia bersalah, dalam kasus korupsi bantuan sosial. Abdul Aziz menghuni kamar Blok D di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Kabupaten Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko menjelaskan, penganiayaan itu dilatarbelakangi masalah ekonomi. Awalnya, Abdul Aziz menawarkan jasa bisa memindahkan narapidana kasus narkoba berinisial H dari Lapas Tanjungpinang ke Lapas di Aceh.

"Pada Mei 2020 lalu, narapidana H mentransfer uang ke Abdul Aziz sekira Rp 122 juta untuk memuluskan rencana pemindahan narapidana H ke Lapas Aceh. Namun tak kunjung mulus janji yang telah dibuat Abdul Azis," kata Dwi Hatmoko, Rabu (27/1/2021).

Akhirnya, H meminta bantuan narapidana M menagih uangnya ke Abdul Aziz. Hingga terjadilah penganiayaan.

Namun, berdasarkan pengakuan tersangka H, tidak pernah memerintahkan narapidana M untuk menganiaya Abdul Aziz. "Narapidana H hanya meminta bantuan ke narapidana M untuk menagih uangnya kembali," katanya.

Lanjut Dwi Hatmoko, pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi termasuk pihak Lapas. "Satu tersangka penganiayaan, sedangkan dugaan percobaan pembunuhan Abdul Aziz masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Seperti diketahui, korban mulanya diduga melakukan percobaan bunuh diri dengan menggunakan sebilah pisau di kamar mandi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Kejadian diketahui saat teman-teman sesama narapidana mengajak korban makan siang bersama di kamar. Karena terlalu lama di kamar mandi, teman sesama narapidana mengedor pintu kamar mandi namun tidak ada jawaban.

Editor: Gokli