Polisi Ingatkan Warga Gunung Kijang Terkait Bahaya Karhutla
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 25-01-2021 | 19:53 WIB
gunung-kijang.jpg
Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Kijang saat menyampaikan imbauan terkait bahaya Karhutla, Senin (25/1/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Gunung Kijang mengimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan, terlebih saat sekarang tengah memasuki musim kemarau.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi menyampaikan, imbauan terkait bahaya Karhutla ini sudah disampaikan ke masyarakat melalui Bhabinkamtibmas.

"Kita semua berharap Karhutla tidak terjadi di wilayah Gunung Kijang maupu Bintan dan Kepri. Ini semua butuh kerja sama semua pihak," kata dia, Senin (25/1/2021).

Dijelaskannya, dengan sengaja membakar hutan dan lahan, dapat mengakibatkan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup.

Tidak hanya itu, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana dan denda sesuai dengan Pasal 108 Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

"Pelaku Karhutla akan dijerat pidana," pesan Monang.

Editor: Gokli