Diupah Rp 50 Juta, Yomahendra Nekad Jadi Kurir Sabu Antar Negara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 18-01-2021 | 18:52 WIB
sidang-yoma.jpg
Proses sidang online terdakwa Yomahendra di PN Batam, Senin (18/1/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yomahendra, tekong kapal yang ditangkap TNI Angkatan Laut di Perairan Batam, karena nekad menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi antar negara, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita, digelar secara daring, Senin (18/1/2021) di PN Batam.

Dalam persidangan, terdakwa Yomahendra mengungkapkan, dirinya nekad menjemput sabu dan pil ekstasi dari Malaysia lantaran diupah sebesar Rp 50 juta.

"Saya nekad mengambil sabu dan ekstasi di OPL karena diupah Rp 50 juta," terang terdakwa Yomahendra saat mengikuti proses persidangan dari ruang tahanan Polda Kepri melalui video teleconference.

Lebih lanjut, terdakwa juga menjelaskan, sudah dua kali menjemput narkoba di Perairan OPL antara Malaysia dan Indonesia. Dalam melakukan pekerjaan ini, kata dia, dirinya sebagai pengemudi speed boat dibantu dua orang rekannya, yakni Bujang dan Har, yang sampai saat ini masih menjadi buron dari aparat penegak hukum.

"Untuk melakukan pekerjaan ini, saya tidak sendiri. Saya melakukannya bersama Bujang dan Har," ungakap dia.

Selain mendapatkan upah, katanya lagi, dia nekad menjadi kurir sabu karena disuruh ayah kandungnya yang bernama Kahirudin alias Yon (DPO) selaku pemilik barang haram itu.

Terdakwa pun membeberkan, awalnya dia mendapat telpon dari Kahirudin (Ayahnya) yang mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada transaksi sabu dan pil ekstasi di Perairan OPL, Perbatasan Malaysia-Indonesia.

Tanpa berpikir panjang, terdakwa menyanggupinya dan berangkat bersama kedua orang suruhan ayahnya untuk menjemput sabu dan ekstasi di OPL. Namun sial, saat memasuki Perairan Batam, speed boat yang digunakan untuk membawa narkoba di hadang oleh petugas TNI AL yang sedang berpatroli.

"Saat memasuki Perairan Batam, speed boat yang kami tumpangi dihadang TNI AL. Untuk menghilangkan barang bukti, narkoba tersebut sempat dibuang ke laut," timpalnya.

Selain narkoba yang dibuang, lanjutnya, kedua rekannya pun terjun ke laut untuk menyelamatkan diri dari tangkapan petugas.

"Saat kami dihadang, kedua rekan saya langsung terjun ke laut. Hingga saat ini, saya pun belum mengetahui di mana keberadaan mereka, apakah sudah ditangkap atau belum," jelas Yomahendra.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan. "Untuk pembacaan tuntutan, sidang kita tunda hingga minggu depan," tutup hakim Taufik sembari mengetuk palu mengakhiri persidangan.

Diketahui, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan terdakwa Yomahendra seberat 53.778 gram dengan perincian sabu seberat 34.400 gram dan sisanya merupakan pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir.

Atas perbuatannya, terdakwa Yomahendra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Gokli