Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Kepri Menurun Drastis
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 23-12-2020 | 17:04 WIB
jasaraharja-kepri.jpg
Kantor Jasa Raharja Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Angka kecelakaan di Provinsi Kepri, mengalami penurunan drastis di tengah merebaknya pandemi corona atau Covid-19. Hal itu ditandai dengan penurunan angka santunan yang dikeluarkan PT Jasa Raharja Kepri sepanjang tahun 2020.

"Uang santunan yang dikeluarkan PT Jasa Raharja untuk korban kecelakaan sepanjang tahun 2020 mengalami penurunan hingga Rp 4 miliar. Itu membuktikan angka kecelakaan di Kepri mengalami penurunan," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja, Mulyadi.

Mulyadi menjelaskan, di tahun 2019 angka santunan untuk korban kecelakaan yang disalurkan PT Jasa Raharja sebesar Rp 16 miliar. Namun di tahun 2020, kata dia, santunan yang disalurkan hanya Rp 12 miliar.

"Terjadi penurunan 25 persen dibanding tahun 2019. Turun Rp 4 miliar di tahun 2020 ini. Dan anggaran Rp 4 miliar itu kami perbantukan untuk kantor cabang Jasa Raharja di kota lainnya yang mengalami minus," terangnya.

Mulyadi pun berharap, di tahun 2021 angka santunan bisa terus turun. Hal itu membuktikan jika angka kecelakaan di daerah Kepri juga menurun.

Hal itu dikarenakan berkurangnya aktivitas masyarakat di luar ruangan, akibat pandemi virus corona atau Covid-19 sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan. "Harapan kami di tahun 2021, tingkat kecelakaan di Kepri tetap mengalami penurunan, karena ini berkaitan dengan nyawa. Jadi semakin turun santunan, artinya angka kecelakaan juga turun," ujarnya.

Di sisi lain, Mulyadi menyayangkan angka kepatuhan wajib pajak di 2020 menurun hingga 20 persen. Sekitar 60 persen penunggak pajak merupakan pemilik kendaraan roda dua.

"Mudah-mudahan kondisi bisa normal kembali, sehingga kesadaran untuk membayar pajak bisa berjalan dengan baik. Karena beberapa persen dari pajak masuk untuk asuransi Jasa Raharja," tegasnya.

Selama masa pandemi Covid-19, lanjutnya, pihak Jasa Raharja tetap profesional dalam memberi pelayanan. Terutama dalam mencari informasi dan memberikan jaminan asuransi di rumah sakit.

"Meski pandemi, petugas kami tetap turun memberikan pelayanan. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan pemerintah. Pemberian asuransi untuk korban kecelelakaan maksimal Rp 50 juta," imbuh mantan Kepala Cabang Jasa Raharja Mataram ini.

Menurut Mulyadi, seluruh jenis kecelakaan, baik di darat, laut dan udara menjadi tanggungan Jasa Raharja. Kecuali untuk kecelakaan tunggal khusus kendaraan bermotor plat Hitam.

"Jasa Raharja merupakan penjamin pertama saat terjadi kecelakaan. Syarat utama untuk mendapat santunan adanya laporan polisi," pungkasnya.

Editor: Gokli