4 Pertanyaan Substansial dari Bawaslu Terkait Wacana Badan Peradilan Khusus Pemilu
Oleh : Redaksi
Sabtu | 19-12-2020 | 18:53 WIB
pengadilan-pemilu.jpg
Anggota Bawaslu Fritz Edward Sirega saat Webinar yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Kamis (17/12/2020). (Bawaslu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan ada empat pertanyaan kritis terhadap wacana keberadaan Badan Peradilan Khusus Pemilu atau Pengadilan Pemilu dengan berbagai pilihan bentuknya.

Menurutnya keempat pertanyaan substansi tersebut sangat penting sebagai bahan pertimbangan dan kajian rencana pembentukan Peradilan Pemilu.

Yang pertama, Fritz mempertanyakan penempatan dari lembaga tersebut. "Akan berada di mana? Apakah akan ada di dalam lembaga peradilan atau di luar?" ucapnya dalam Webinar yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Kamis (17/12/2020), demikian dikutip laman resmi Bawaslu RI.

Pertanyaan kedua, Fritz mengkritisi mengenai terpusat atau tersebarnya keberadaan lembaga tersebut hingga tingkat daerah. Dia pula mempertanyakan apakah lembaga tersebut dibuat permanen atau ad hoc (sementara) yang hanya muncul setahun sekali sebelum pemilu dilaksanakan?

Hal keempat, lanjut Fritz, terkait putusan yang dihasilkan Lembaga Peradilan Pemilu tersebut, selain mengikat apakah juga bersifat final atau masih dapat dilakukan banding? Dia memberikan contoh apabila bentuk lembaga itu peradilan maka putusannya harus final karena Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima perkara yang sudah dapat diselesaikan lembaga peradilan lainnya.

"Misalnya ada putusan Bawaslu atau DKPP yang masih dibawa ke lembaga peradilan umum, maka peran pengadilan dapat menerimanya sebagai permohonan," kata dia.

"Jadi itu saya rasa pertanyaan-pertanyaan yang perlu kita lihat. Pada saat kita ini kita melihat lembaga peradilan pemilu bakalan akan jadi seperti apa, apakah dia hanya kepada lembaganya atau putusan yang akan diambil," imbuh dia.

Editor: Gokli