Pelaku Pencurian Kabel Tower di Batam Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 08-12-2020 | 13:08 WIB
sidang-online19.jpg
Sidang online di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Andika Butar-Butar, sopir angkot yang nekad mencuri kabel milik PT Hutschison 3 Indonesia untuk biaya pulang kampung, dituntut 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina, perbuatan terdakwa Andika telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan pihak PT Hutschison 3 Indonesia mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Hal itu, kata Ros, menjadi pertimbangan memberatkan sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa Andika Butar-Butar. Sementara hal meringankan, katanya lagi, terdakwa mengaku sangat menyesal, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menyatakan terdakwa Andika Butar-Butar telah terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana," kata JPU Rosmarlina saat membacakan amar tuntutan secara daring di PN Batam, Selasa (8/12/2020).

Masih kata Ros, sapaan akrab JPU Rosmarlina Sembiring, tuntutan pidana terhadap terdakwa Andika bukan balas dendam, tetapi semata-mata sebagai efek jera agar kedepannya terdakwa bisa menjalani kehidupan lebih baik lagi dan dapat menghindari perbuatan pidana.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andika Butar-Butar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan," ujarnya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Andika yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, atas tuntutan ini saya mohon keringanan hukuman. Pasalnya, anak saya sekarang sedang sakit," pinta terdakwa Andika sambil tertunduk.

Usai pembacaan surat tuntutan dan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Yoedi Anugrah kemudian menunda persidangan selama sepekan dengan agenda pembacaan putusan.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang pembacaan putusan ditunda hingga peka depan," tutupnya.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring pada persidangan sebelumnya, kasus pencurian kabel ini terungkap saat petugas sekuriti Tower berhasil menangkap terdakwa Andika Butar-butar sekira bulan September 2020 lalu.

"Aksi pencurian ini bisa terungkap setelah petugas monitoring Alarm yang ada di Pekanbaru melihat pada system komputer bahwa terdapat kerusakan pada kabel tower sehingga alarm berbunyi," kata JPU Rosmarlina menguraiakan isi surat dakwaan.

Saat alarm berbunyi, kata Ros, petugas monitoring yang ada di Pekanbaru langsung menghubungi petugas yang ada di Batam untuk melakukan pengecekan di lokasi.

"Ketika melakukan pengecekan dilokasi, petugas melihat terdakwa sedang berada di area tower sedang memotong kabel Feeder (kabel transmisi jaringan selular Provider 3) dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Ketika hendak ditangkap, lanjutnya, terdakwa Andika berusaha kabur dan melompat pagar area tower. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan. Setelah ditangkap, sambungnya, terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang guna pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pihak PT Hutschison 3 Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 38 juta," pungkasnya.

Editor: Yudha