November 2020, Satreskrim Polres Karimun Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian
Oleh : Freddy
Jumat | 27-11-2020 | 19:20 WIB
tangkap-2-maling.jpg
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS saat merilis pengungkapan dua kasus pencurian sepanjang November 2020, Jumat (27/11/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sepanjang November 2020, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap dua kasus pidana pencurian, baik pembobolan sekolah maupun pencurian sepeda motor.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS menyampaikan, pencurian yang terjadi di SMAN 5 Karimun sudah terungkap. Pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku, H (39).

Sementara pencurian sepeda motor di depan Hotel Wiko Karimun, juga telah terungkap. Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap seorang tersangka, yakni K (20).

"Tersangka H berhasil ditangkap saat berada di lokasi pasar malam, depan Hotel Mahkota Tanjungbalai Karimun pada Kamis (12/11/2020). Sedangkan tersangka K ditangkap di Kampung Baru Kecamatan Meral pada Rabu (25/11/2020)," jelas Kapolres Karimun didampingi Kasat Reskrim, AKP Harie Purnomo, Jumat (27/11/2020).

Dilanjutkannya, tersangka H dalam menjalankan aksi pencurian di SMAN 5 Karimun, dengan cara membuka pintu ruangan di lantai 2, menggunakan tangan dan kebetulan pintu dalam kondisi tidak terkunci, sehingga pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga yang ada di sana.

"Tersangka H berhasil membawa kabur 4 unit bor dan 1 unit mesin gerinda. Untuk kerugian yang dialami pihak SMAN 5 ditaksir sebesar Rp 5 juta," kata Muhammad Adenan AS.

Sementara tersangka K, melakukan aksinya pada Minggu (22//11/2020) dini hari atau sekira pukul 02.00 WIB pagi. K membawa kabur 1 unit sepeda motor BP 2524 UK dari parkiran Hotel Wiko Tanjungbalai Karimun.

Adapun H dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun dan K dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun.

Editor: Gokli