Eksploitasi Wanita Muda Jadi Penari Keliling Antar Pulau, M Rafik Terancam 15 Tahun Bui
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 25-11-2020 | 18:36 WIB
penari-keliling.jpg
Terdakwa Helianto saat menjalani sidang perdana secara daring, Rabu (25/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - M Rafik, terdakwa yang ditangkap aparat kepolisian karena mengeksploitasi beberapa wanita muda di Kota Batam sebagai penari keliling antar pulau, terancam 15 tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Christo EN Sitorus dan Yoedi Anugrah dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/11/2020).

"Kasus TPPO ini terungkap dari laporan seorang korban. Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung menangkap terdakwa M Rafik di Pulau Air Saga, Kecamatan Galang Batang, sekira bulan Juli lalu," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference.

Menurut Herlambang, kasus ini berawal ketika terdakwa melakukan perekrutan para penari atau pejoget melalui iklan lowongan kerja (Loker) di media sosial Facebook (FB).

Untuk meyakinkan para calon pekerja, terangnya, terdakwa M Rafik mengimingi para calon pekerja dengan upah sebesar Rp 4 juta per bulan sebagai penyanyi dan penari untuk hiburan rakyat di daerah Daik Lingga dan Dabo Singkep.

Selain gaji perbulan, kata dia, para penari atau penyanyi tersebut juga dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per minggu serta seluruh biaya hidup ditanggung oleh terdakwa.

"Dari iklan itu, sebanyak 6 orang wanita muda akhirnya tergiur dan melamar untuk pekerjaan tersebut," urainya.

Ke-6 wanita muda yang berhasil direkrut, antara lain saksi VS, Ta alias Ca, Nw, SRM, GS dan PA. Untuk mengikat para pekerja tersebut, terdakwa membuat kontrak kerja selama tiga bulan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Syarat yang harus dipenuhi para pekerja adalah, apabila penari yang berhenti bekerja sebelum menyelesaikan kontrak kerja, maka dikenakan denda sebesar Rp 7,5 juta yang harus dibayarkan ke terdakwa," bebernya.

Setelah menyepakati kesepakatan itu, terangnya, para penari kemudian mulai bekerja di Pulau Air Saga, Galang, Pulau Abang, Pulau Muan dan Pulau Baru yang masih termasuk di wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam. Mereka berjoget di tempat yang terbuka atau lapangan terbuka.

Namun dalam perjalanan, ujarnya, penghasilan dari para saksi tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Akhirnya, para korban melaporkan kejadian ini pihak kepolisian.

"Atas perbuatannya, terdakwa M Rafik diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuma paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.

Mendengar uraian surat dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Editor: Gokli