Tak Penuhi Unsur, Dugaaan Pelanggaran Pemilukada Rahma Dihentikan
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 24-11-2020 | 12:52 WIB
gakkumdu-tpi1.jpg
Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang memberikan keterangan pers. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma dan hasilnya polisi tak menemukan unsur pidana.

Gelar perkara melibatkan Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian.

Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindara mengakui dalam gelar perkara kasus pelanggaran pemilu itu, sempat terjadi perbedaan pendapat. Namun hal itu, tak menghambat proses penyidikan.

"Iya memang ada perbedaan pendapat, tapi tidak menjadi hambatan kami untuk menentukan kepastian hukum," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Senin (23/11/2020) malam.

Terkait permasalahan ini, sambung Rio, pihaknya berkesimpulan, bahwa terlapor Rahma tidak memenuhi dua unsur pidana. Yakni, sesuai pertimbangan ahli pemilu dan ahli pidana Kemendagri.

"Selain itu, ada Memorandum Bawaslu RI tahun 2020, tanggal 23 Januari yang tertuang dalam huruf B angka 2 tentang aturan unsur program," terang Rio.

Ditambah, keterangan para saksi yang menguntungkan terlapor. Total saksi ada 16 orang, dari unsur pemerintah, masyarakat, ahli dan tim sukses Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 3.

"Maka sesuai KUHAP kasus ini dihentikan. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," imbuhnya.

Sebelumny, Rio menambahkan bergulirnya kasus ini ke tingkat penyidikan Polisi dari Sentra Gakkumdu. Pasalnya, Rahma diduga telah mengkampanyekan salah satu paslon, dalam kegiatan pembagian masker jenis Temasek Foundation milik Pemprov Kepri dari KBRI Singapura, pada tanggal 29 Oktober lalu.

Dengan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota.

"Begitu sidik sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dan SPDP itu tidak mesti tersangka, di dalamnya masih kosong. Ini dasar atau payung hukum kita, untuk melakukan proses penyidikan ini," terang Rio.

Barang bukti (BB) masker sekitar 6 buah dan 7 kantong bergambar stiker Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3. Penyitaan BB itu, merupakan dasar penyidik sesuai petunjuk KUHAP.

"Kampanye ini kan boleh-boleh saja dan hari nya pun hari libur. Yang kita akan perjelas adalah unsur-unsur pasal disangkakan tadi. Biar kita juga mendapatkan kepastian hukum, dari atau perbuatan yang dilakukan oleh terlapor," timpal Rio.

Editor: Yudha