Sebanyak 12.461 Pengusaha Mikro Lingga Diusulkan Terima BPUM
Oleh : Wandy
Selasa | 27-10-2020 | 15:53 WIB
A-ASWI-LINGGA.jpg
Kasi Pengembangan UKM Kabupaten Lingga, Aswin. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Sebanyak 12.461 pelaku usaha di Kabupaten Lingga telah diusulkan untuk menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Demikian ungkap Kasi Pengembangan UKM Kabupaten Lingga Aswin, Selasa (27/10/2020).
Pengajuan permohonan BPUM ini sudah 12.461 pelaku usaha. Dengan beberapa tahap pengajuan pengusulan.

Untuk tahap I 256, tahap II 6.600, tahap III 3.430, dan tahap IV 2.175 dengan total 12.461 pelaku usaha mikro.

"Sementara untuk bulan Oktober 2020 ini juga masih ada surat pengusulan penambahan. Dimana ditutup pada minggu ke 2 bulan November 2020 mendatang," kata Aswin.

Aswin menjelaskan, bahwa untuk pelaku usaha mikro wajib didata baik yang sudah memiliki izin maupun tidak. Seperti halnya penjual kue, nelayan, petani, peternak, perdagangan, dan jasa. Pada dasarnya menghasilkan uang dan mempunyai modal usaha di bawah 50 juta, sesuai UU no 20 tahun 2008.

"Tentang Usha mikro, kecil, dan menengah, tidak termasuk tanah, bangunan tempat usaha. Omset tahunan maksimal 300 juta," jelas Aswin.

Aswin menuturkan, usulan di mulai dari Desa dan Kelurahan, Kecamatan dan Dinas. Lalu Dinas kemudian mengirimkan data kepada Kementerian koperasi dan UKM.

"Untuk mengcover para pelaku yang tidak mempunyai izin usaha, maka di buatlah surat pernyataan yang di mulai dari desa dan kelurahan, camat, kemudian dinas, dan surat tersebut kolektif," tuturnya

Syarat yang di minta seperti foto kopi KTP, KK, alamat domisili, alamat usaha, jenis usaha, dan no rekening. Atau sesuai form yg telah diedarkan ke kecamatan.

"Bagi pelaku usaha yg tidak punya no rekening, tak masalah, tetap di masukkan, asalkan no HP/WA aktif selalu. Akhir-akhir ini kami mengetahui bahwa penyalurnya lewat bank BRI, maka akan lebih baik jika ada no rekening BRI lampirkan saja, asalkan saldo yang di dalam rekening di bawah 2 juta," bebernya

"Bantuan ini langsung dri pusat ke pelaku usaha. Cara ngecek kita dapat atau tidak, kita bisa membuka web yang telah di bagikan ke setiap kecamatan, yaitu http://eform.bri.co.id/bpum," jelasnya.

Sementara bagi pelaku usaha yang ASN tidak bisa di daftarkan, kemudian bagi yang punya pinjaman di bank juga tidak bisa di daftarkan.

"Yang perlu diketahui adalah, semua instansi hanya sebatas pengusul. Dan bank BRI sebagai penyalur, terkait dapat atau tidak, validasinya dari pusat. Untuk yang dapat bantuan dari Dinsos apakah boleh mengajukan? Boleh dengan catatan jika bantuan itu berupa bantuan untuk bertahan hidup, boleh di usulkan, tapi jika bantuan itu berupa modal, maka tidak boleh di usulkan lagi," tutupnya.

Editor: Dardani