Imigrasi Tanjunguban Sebut Ada 5 WNA di PT BOMC, 1 Sudah Kerja dan 4 Calon Pekerja
Oleh : Harjo
Jumat | 23-10-2020 | 19:06 WIB
BOMC-lobam-01.jpg
Peletakan batu pertama PT BOMC di KIB Lobam, beberapa waktu lalau. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Imigrasi Kelas II Tanjunguban akhirnya mau menyampaikan informasi terkait keberadaan warga negara asing (WNA) di PT Bintan Offshore Marine Centre (BOMC) Lobam.

Menurut Imigrasi Tanjunguban, ada 5 orang WNA di PT BOMC. Terdiri dari 1 tenaga kerja asal Australia inisial Tr, pemegang KITAS dan 4 calon pekerja yakni ARC asal Inggris, DA, SC serta LR asal Nederland.

Kasi Wasdakim Kelas II Tanjunguban, Akbar menyampaikan untuk keempat calon TKA tersebut, saat ini sedang melakukan uji keahlian atau skill yang dibutuhkan PT BOMC.

"Ada pekerjaan isntalasi khusus yang membutuhkan tenaga ahli, apabila nantinya sesuai dengan kebutuhan atau persyaratan, maka nantinya empat calon TKA tersebut, baru mengurus visa kerja," ungkapnya, Jumat (23/10/2020).

Berhubung saat ini, masih calon TKA, maka mereka diberikan waktu selama 60 hari ke depan. Kalau dinilai memenuhi persyaratan, maka bisa jadi tidak sampai 60 hari sudah mengurus visa kerja.

"Visa dan izin ringgal selama pandemi Covid-19, diperbolehkan visa kunjungan. Sesuai Permenkumham nomor 26 tahun 2020, tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasan baru," katanya.

Ditambahkannya, di masa pandemi Covid-19, untuk lima WNA termasuk yang sudah kerja, sudah melalui protokol kesehatan yang diberlakukan di Indonesia. Sedangkan mengenai pengawasan bagi WNA yang ada dan masuk ke daerah ini, akan terus ditingkatkan pihak Imigrasi.

Sebelumnya, Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, 3 TKA itu, masing-masing DA (43), SC (23) dan Lr (32). Mereka, saat ini tengah menjalani isolasi di KIB Lobam, setelah seminggu masuk ke Kabupaten Bintan, Kepri.

HRD PT BOMC, Yadi saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020) terkait TKA itu menyarankan untuk mendapat penjelasan langsung ke PT BIIE, selaku pengelola KIB Lobam. "Maaf mas, mungkin lebih pas kalo tanya BIIE. Karena semua yang urus BIIE dan saya tidak berhak memberikan info," ujar Yadi, lewat pesan WhatsApp.

Sementara Kasi Wasdak Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Akbar membenarkan adanya 3 WN Nederland ke PT BOMC. Ke-3 WNA itu, kata Akbar, datang untuk meeting di KIB Lobam. "Mereka masih menjalani isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan harus dikarantina," katanya.

Ditanya untuk berapa lama 3 WNA itu berada di BOMC Lobam, Akbar justru mengatakan dia masih belum mengetahui secara persis. Sedangkan informasi yang didapat, ketiga WN Nederland tersebut masuk PT BOMC mengunakan Visa B211 atau kunjungan yang maksimal 60 hari.

Editor: Gokli