Pertamina Apresiasi Disperindag Batam Tindak Lanjuti Kelangkaan Gas Melon
Oleh : Hadli
Rabu | 14-10-2020 | 19:44 WIB
gas-melon.jpg
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam bereaksi cepat menindaklanjuti terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 kg yang terjadi sejak awal Oktober 2020 ini.

"Sudah dalam satu minggu ini kami melakukan pengecekan di lapangan," kata Kepala Dinas Pendistribusian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau, yang ditemui Batam Centre, Selasa (13/10/2020) petang.

Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan Disprindag untuk memastikan kelangkaan agar tidak terjadi merata. Hal itu, kata Gustian, dilakukan agar tidak terjadi keresahan berkelanjutan di tengah masyarakat.

"Pengecekan dilakukan ke sejumlah agen dan pengecer gas elpiji 3 kg di Batam. Ini baru pulang dari Sagulung," kata Gustian.

Disperindag juga merangkul pihak Pertamina guna kelancaran pendistribusian gas elpiji 3 kg di Kota Batam tetap aman dari kegiatan sidak itu.

Dari kegiatan itu ditemukan sebanyak 56 tabung gas elpiji 3 kg yang bermasalah, dan langsung diamankan. "Kami melakukan pengawasan dan penindakan, pendistribusian ada pada Pertamina," ujar Gustian Riau.

Selain mengamankan puluhan tabung gas elpiji, kata Gustian, pihaknya juga menemukan harga jual di pengecer di atas batas Rp 18 ribu (HET). "Pengawasan masih terus kami lakukan bersama Pertamina agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat menyebabkan harga oleh pengecer di atas HET," tuturnya.

Berdasarkan pengamatan BATAMTODAY.COM, terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 kg, juga disebabkan menjamurnya pedagang kuliner kaki lima di sejumlah ruas jalan di Kota Batam. Para pedagang ini membeli tidak hanya langsung kepada pengecer, itu mudah dibeli lebih dari 1 tabung dengan harga di atas HET.

Gustian Riau juga tidak menapik praktek itu terjadi. Maka, pihaknya melakukan pembinaan dan penindakan bersama Pertamina.

Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I Pertmina, M Roby Hervindo mengapresiasi kepada Disperindag Kota Batam yang melaksanakan tugas pengawasan elpiji 3 Kg dengan baik.

"Hasil sidak ini akan kami dalami, dari mana pengecer tersebut memperoleh pasokan gas elpiji 3 Kg. Jika terbukti ada pangkalan atau agen yang melakukan pelanggaran menjual ke pengecer, kami akan kenakan sanksi tegas," jelas Roby.

Berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang tahun 2020 ini, terdapat lima pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan. Sedangkan satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual gas elpiji 3 Kg di atas HET.

Pihaknya, kata dia, mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak panik dan membeli elpiji sesuai kebutuhan. Tidak perlu menyimpan stok, karena suplai tersedia mencukupi. "Jika warga membeli melebihi kebutuhan, malah berpotensi terjadi kekurangan," ujar Roby.

Editor: Gokli