Cabut Plang PT PMB, BP Batam Jamin Hak PT Capana atas Lahan 5,8 Ha di Sambau
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 10-10-2020 | 15:22 WIB
A-CABUT-PLANG-BP.png
BP Batam mencabut Plang kepemilikan lahan yang dipasang PT Prima Makmur Batam di lahan milik PT Capana di Sambau. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Capana merupakan pengembang property di lahan kawasan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terletak di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, seluas 5,8 Ha, sesuai PL No. 212050342 tertanggal 5 September 2012.

Sejak lahan tersebut dialokasikan BP Batam ke PT Capana, perusahaan telah membangun batas lahan dengan pembuatan pagar dan patok di setiap sudut lahan. Bahkan telah memasang plang atas nama perusahaan, yang bertujuan sebagai benteng pertama pencegahan oknum-oknum penyerobot lahan masuk ke lokasi.

Bahkan, sertifikat HPL No. 433/Sambau tanggal 16 Juni 2020, juga telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam. Sehingga, legalitas pengembangan lahan kini menjadi lengkap.

Sehubungan penerbitan Sertifikat HPL tersebut maka PT Capana telah dapat melanjutkan proses peningkatan legalitas perijinan pembangunan proyek ke BP Batam.

Namun, niat baik perusahaan guna mengembangkan bisnis propertynya untuk membangun kota Batam menjadi kawasan kota yang modern dan maju menjadi terhambat.

Pasalnya, karena pada tanggal 10 September 2020, PT Prima Makmur Batam (PMB) memasang plang papan nama perusahaannya di atas lahan milik PT Capana yang bertuliskan "tanah ini sudah diganti rugi dan dalam penguasaan PT Prima Makmur Batam" dan hal ini jelas merupakan tindakan melawan hukum.

Menanggapi hal tersebut, PT Capana melalui kuasa hukumnya, Maxxima, mengirimkan surat pengaduan Nomor 0049/CPN/MLO-SK/IX/2020 yang diterima oleh Kantor BP Batam pada tanggal 16 September 2020.

Kemudian BP Batam merespon aduan tersebut, dan mengambil langkah penertiban dan pencabutan plang yang dipimpin langsung oleh Kasi Patroli dan Pamling, Puraem O Sinambela, Jumat, (9/10/2020) di lokasi lahan PT Capana tersebut.

"Hal ini wajib dilakukan PT Capana guna mempertegas posisi Hak Kepemilikan lahan perusahaan, yang mana diketahui saat ini banyak oknum-oknum selain PT Prima Makmur Batam juga mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan, padahal tidak memegang surat kepemilikan apa pun," kata Maxxima melalui telepon selulernya, Sabtu (10/10/2020).

Ia melanjutkan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum guna menindak semua oknum-oknum yang mencoba menyerobot lahan perusahaan.

"Komisi I DPRD Kota Batam juga telah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) pada tanggal 25 September 2020 yang dihadiri Pihak Perusahaan PT Capana, BP Batam, BPN Kota Batam, Pejabat setempat, serta perwakilan warga dan sekolah yang mengaku membeli lahan kavling di lokasi tersebut," ungkap Maxxima.

Maxxima melanjutkan, hal ini patut dipertanyakan keabsahannya dan perlu verifikasi lebih lanjut oleh BP Batam, sedangkan di dalam RDP, pihak BP Batam secara jelas dan meyakinkan menyatakan lahan seluas 5,8 Ha di Sambau merupakan sah milik PT Capana.

"Diharapkan BP Batam dapat terus bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang suka melakukan penyerobotan lahan," tutupnya.

Editor: Dardani