Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, 22 Ribu Buruh FSPMI Batam Mogok Kerja Mulai Besok
Oleh : Putra Gema
Senin | 05-10-2020 | 20:53 WIB
prapto-mogok.jpg
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam akan melakukan mogok kerja, mulai besok, Selasa (6/10/2020).

Mogok kerja yang dilakukan puluhan ribu buruh FSPMI Batam ini lantaran tak setuju dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan DPR RI sore ini, Senin (5/10/2020).

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto mengatakan, setidaknya mogok kerja yang akan dilaksanakan pada 6 September 2020 ini diikuti oleh 22.000 karyawan.

Nantinya, setiap anggota FSPMI akan melakukan mogok kerja di setiap perusahaan tempat mereka bernaung. "Kalau FSPMI Batam paling banyak anggotanya di kawasan Batamindo, jadi besok akan kami fokuskan di sana," kata Suprapto, melalui telepon selulernya, Senin malam.

Lanjut Suprapto, mogok kerja ini akan dilaksanakan mulai dari pukul 07.00 WIB hingga selesai dan akan berjalan selama 3 hari berturut-turut.

Tidak berhenti di situ, dirinya menegaskan, tidak menutup kemungkinan FSPMI Kota Batam juga akan melakukan unjuk rasa ke jalan setelah 8 September 2020. "Tidak menutup kemungkinan kami akan turun aksi  ke jalan, karena ini permasalahan hajat hidup orang banyak yang dipermainkan," tegasnya.

Diungkapkannya, dalam permasalahan ini mogok kerja nasional tersebut dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.

Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

"Diberlakukannya undang-undang Omnibus Law ini, akan sangat merugikan tenaga kerja. Hal ini karena tidak akan ada jaminan kesejahteraan bagi buruh dan hak-hak pekerja akan dikebiri," tutupnya.

Editor: Gokli