Polres Karimun Tangkap 2 Orang Kurir Sabu di Dua Tempat Berbeda
Oleh : Freddy
Kamis | 01-10-2020 | 19:36 WIB
du-kurir-karimun.jpg
Kapores Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS saat konfrensi pers pengungkapan dua pengedar narkoba, Kamis (1/10/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap 2 kurir narkoba berinisial YS dan MK.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, tersangka YS ditangkap pada Kamis (10/9/2020) pukul 18.30 WIB di wilayah Sungai Lakam RT02/RW03. Penangkapan tersangka YS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika.

Tersangka pada saat ditangkap sedang duduk di atas sepeda motor yang selanjutnya dilakukan intrograsi dan dilakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sabu yang menurut tersangka YS diperolehnya dari AK yang kini daftar pencarian orang (DPO).

"Dari tersangka YS berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 gram, 9 butir ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five," jelas Kapolres Karimun, dalam siaran persnya, Kamis (1/10/2020).

Sementara untuk tersangka MK, berhasil ditangkap pada Sabtu (12/9/2020) pukul 00.15 WIB di Hotel Alishan, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing. "Sama seperti YS, anggota begitu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya narkoba langsung bergerak ke lokasi, di mana tersangka MK berada. Dari hasil intrograsi dan penggeledahan badan, Polisi menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 294,47 gram yang dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapatnya dari AT yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Kata Kapolres Karimun, untuk tersangka YS, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara tersangka MK, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka YS dan MK saat ini sudah dijebloskan dalam ruang tahanan Polres Karimun untuk proses penyidikan," tutupnya.

Editor: Gokli